Jakarta — Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi melantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) serta Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW), Senin, 12 Januari 2026. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PHPT sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan di bidang pertanahan.
Pembentukan MPPP dan MPPW dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan majelis ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui struktur pembinaan dan pengawasan yang lebih kuat, sinergi antara pemerintah pusat dan wilayah diharapkan semakin solid dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas PPAT di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi krusial mengingat peran PPAT sangat strategis dalam proses pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah.
Direktorat Jenderal PHPT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Penguatan fungsi pengawasan melalui MPPP dan MPPW diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan setiap layanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan pelantikan ini, Kementerian ATR/BPN optimistis upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, sejalan dengan agenda nasional reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.















