Gorontalo — Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo bersama Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) serta jajaran mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Nomor 15/SE-KU.01.02/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026 tersebut digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN dari berbagai wilayah di Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah awal penguatan tata kelola anggaran dan aset negara memasuki tahun anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait kebijakan terbaru pelaksanaan anggaran dan administrasi pengelolaan BMN. Pedoman yang disosialisasikan menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan aset pemerintah.
Keikutsertaan jajaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo mencerminkan komitmen untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan anggaran dan pengelolaan BMN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengendalian internal, tertib administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara dalam mendukung kinerja organisasi.
Dengan penguatan pemahaman regulasi sejak awal tahun anggaran, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo optimistis dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (*)














