,MITRA – Langkah tegas aparat Polres Minahasa Tenggara patut diapresiasi. Dalam sebuah operasi penindakan, ratusan karung dan kaleng berisi bahan berbahaya jenis sianida ilegal berhasil diamankan dari peredaran bebas yang meresahkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahan kimia berbahaya tersebut diduga beredar tanpa melalui jalur resmi distribusi negara. Padahal, sesuai ketentuan, peredaran sianida wajib melalui badan usaha milik negara seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) guna menjamin pengawasan, kualitas, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap maraknya peredaran bahan berbahaya ilegal di wilayah pertambangan. Apalagi, penggunaan sianida sangat krusial dalam aktivitas pengolahan emas, sehingga kualitas dan legalitasnya tidak bisa dianggap sepele.
Selain berpotensi membahayakan lingkungan, peredaran sianida ilegal juga berdampak langsung pada para penambang. Barang yang tidak melalui standar resmi berisiko rendah kualitas, bahkan bisa merugikan hasil produksi mereka. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan ekonomi masyarakat tambang itu sendiri.
Tak hanya itu, negara juga dirugikan. Distribusi ilegal berarti tidak adanya pajak maupun penerimaan resmi yang masuk ke kas negara. Praktik seperti ini berpotensi memperbesar kebocoran pendapatan sekaligus membuka celah bagi jaringan perdagangan bahan berbahaya yang tidak terkendali.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terungkap di wilayah Sulawesi Utara, di mana aparat menggagalkan penyelundupan sianida ilegal dalam jumlah besar yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut.
Dengan adanya penindakan di Minahasa Tenggara ini, publik berharap upaya pemberantasan peredaran bahan kimia ilegal terus diperkuat. Dukungan terhadap aparat penegak hukum dinilai penting agar distribusi bahan berbahaya bisa kembali tertib, aman, dan sesuai aturan.
Langkah cepat dan tegas seperti ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, serta menjaga kedaulatan ekonomi negara dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (Man)












