Tambang Ilegal Dede di Ratatotok Diduga Kebal Hukum, Aktivis Soroti Peran Oknum Aparat

Biro Kotamobagu
Lokasi PETI diduga Milik Dede di Lokasi Ratatotok yang sedang Beraktivitas

DAILYPOST.ID ,MITRA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikendalikan DT alias Dede di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kian menjadi sorotan tajam publik. Meski tak mengantongi izin resmi, pengerukan emas menggunakan alat berat seperti excavator dilakukan secara terbuka dan semakin berani, seolah tak tersentuh hukum.

Praktik ilegal tersebut dinilai bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Aktivis Sulut, Irawan Damopolii, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal milik Dede sama sekali tak memberi kontribusi bagi masyarakat sekitar.

“Yang ada hanya kerusakan lingkungan dan ekosistem. Anehnya, meskipun dilakukan terang-terangan, Dede tetap bebas beroperasi,” kata Irawan, Minggu (6/7).

Lebih mencengangkan lagi, menurut Irawan, beredar kabar di kalangan penambang bahwa Dede mampu “mengamankan” sejumlah oknum aparat untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Bahkan ada informasi soal bak rendaman material emas yang katanya diberikan khusus kepada oknum aparat Polda Sulut, dikenal dengan istilah ‘bak oranye’,” ungkap Irawan.

Tak hanya beroperasi tanpa izin, lokasi tambang milik Dede juga disebut-sebut berada di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum. Namun demikian, aktivitas penambangan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin penambangan ilegal berskala besar bisa tetap berlangsung tanpa tindakan tegas? Dede seperti kebal hukum,” tegas Irawan.

Atas kondisi tersebut, Irawan mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan Dede. Ia juga menyoroti empat poin dugaan pelanggaran serius yang dilakukan:

  1. Melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
  2. Tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
  3. Diduga membawa-bawa nama institusi kepolisian untuk memback-up aktivitas ilegal.
  4. Menguasai lahan yang masih dalam status sengketa hukum.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Jika penegakan hukum tebang pilih, maka kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan terus berlanjut,” tutup Irawan.

(Man)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia