, Asahan – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan imbauan bersama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di aula Mawar, kantor Bupati Asahan, Senin (2/8/2021).
Imbauan bersama tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021, instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/31/INST/2021, dan intruksi Bupati Asahan nomor 6-BPBD-tahun 2021.
Bupati Asahan, Surya mengatakan, imbauan ini mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online, kegiatan di tempat bekerja, berdagang, makan/minum di tempat umum, bekerja di toko swalayan/minimarket/supermarket, beribadah di tempat ibadah, berolah raga/pertandingan olah raga, resepsi pesta dan lainnya.
Dia meminta setiap rumah sakit menyiapkan ketersedian tempa tidur untuk pasien Covid-19.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira meminta setiap rumah sakit mengawasi pasien Covid-19 dan tetap berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19.
Menurutnya, ada beberapa langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, antara lain vaksinasi masal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus, dan memberi imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Sri Marantika Beruh meminta setiap rumah sakit menyediakan 20-30 persen dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19. *
(Daily15/Supariono)















