Oleh: Alifah Nursaifanah
Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh tanah air yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Terdapat 2,5 juta masyarakat di berbagai daerah, resmi mendapatkan sertifikat tanah elektronik pada 4-12-2023. Di Gorontalo Khususnya Sebanyak 2.244 warga Gorontalo menerima sertifikat tanah secara gratis dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo. Program baru yang diluncurkan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya mengatasi konflik agraria.
Program diharapkan bisa mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, memudahkan dalam pengelolaan data, juga untuk menghindari mafia tanah. Pemerintah sendiri memiliki target menyelesaikan 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat pada 2024.
Penerapan sertifikat elektronik di Gorontalo terus dilakukan oleh Kanwil BPN Gorontalo sejak diluncurkan. Diawali dari pensertifikatan BMN elektronik sebanyak 980 bidang tersebar di enam daerah Kabupaten/Kota. Dari target tersebut, sudah sekitar 52,96 persen yang selesai. Bone Bolango dan Pohuwato sudah 100 persen, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo sudah di atas 90 persen. Untuk Kabupaten Gorut 48,42 persen, serta Kabupaten Gorontalo 25,61 persen.
Urgenkah ?
Kebijakan sertifikat elektronik sebelumnya telah dikritik oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan bahwa langkah pembuatan sertifikat tanah elektronik untuk saat ini belum dibutuhkan alias bukan hal yang mendesak dan prioritas, sebab masih adanya bagian-bagian yang belum terhubung seperti pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, sertifikat secara elektronik juga rentan mengalami peretasan. Meskipun pihak pemerintah menjamin akan ada keamanan siber ganda, kemungkinan bisa dibobol tetap saja ada. Jika keamanan elektronik yang canggih milik negara saja bisa diretas, tidak menutup kemungkinan keamanan data lainnya di negeri ini juga sama.
Di sisi lain masalah tidak hanya ada pada cara pengurusannya online atau tidak akan tetapi lebih dari itu. Bahkan beberapa konflik lahan yang terjadi justru melibatkan para pihak ketiga seperti perusahaan atau pengelolah.
Kasus Tambang Pani Pohuwato, Pembangunan jalan Gorr Gorontalo, Proyek pembangunan bendungan bulango ulu, Wadas, Rempang, tambang batu bara, dan berbagai kasus lain bukanlah sekadar masalah sertifikat tanah elektronik, melainkan tentang keinginan perusahaan/lembaga untuk menjadikan tempat tinggal warga atau lahan tempat mata pencarian mereka sebagai tempat demi sebuah proyek besar demi keuntungan beberapa pihak.
Prosedur atas kepemilikan tanah melalui sertifikat tanah elektronik tidak akan berdampak pada perubahan regulasi yang telah disahkan pemerintah tentang syarat pengelolaan tanah. Sejak disahkannya Undang-undang cipta kerja warga lebih mudah kehilangan lahannya sebab di dalam UU tersebut termaktub lahan budidaya pertanian pun dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional. Sejak UU itu disahkan, banyak sekali wilayah persawahan atau perkebunan mengalami alih fungsi lahan menjadi pabrik atau tambang.
Hal ini menjadi wajar tatkala sistem yang diterapkan dalam kehidupan adalah sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan negara hanya bertindak sebagai regulator yang tunduk pada kepentingan oligarki.
Masalah agraria yang tidak terselesaikan menunjukkan bahwa aturan hari ini tidak mampu mengurusi kebutuhan rakyat. Kapitalisme merupakan biang keladi dari masalah ini. Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan individu sangat dijamin. Asalkan menguntungkan, semua akan dilakukan. Termasuk UU, dibuat untuk memuluskan kepentingan individu pengusaha. Pengalihfungsian lahan, baik lahan subur, lahan berpenghuni, dan lainnya, dapat dialih fungsi demi keuntungan ekonomi.
Dari sini maka adanya pengubahan sertifikat menjadi sertifikat elektronik sebenarnya bukan perkara yang urgen. Sebab semestinya pemerintah lebih dulu menyelesaikan aturan mengenai konsep pertanahan sebelum memperbaiki dari sisi teknisnya.
Kepemilikan lahan dalam islam
Syariat Islam melindungi harta masyarakat termasuk pengaturan kepemilikan lahan, dalam islam warga bisa memiliki lahan melalui pemberian hadiah atau hibah,warisan, dan jual beli. Syariat Islam juga menetapkan bahwa warga dapat memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati.
Rasulullah Saw bersabda : “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam hal ini negara juga sangat berperan, sebab negara akan mengambil tanah yang selama 3 tahun berturut-turut tidak diurus kemudian diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan.
Dalam Islam ketika tanah tersebut merupakan tanah yang dimanfaatkan umum, seperti hutan, padang gembala, atau tanah yang mengandung SDA yang melimpah, maka posisi negaralah yang akan mengelolanya. Negara tidak akan membiarkan kepemilikan tanah tersebut jatuh ke tangan individu atau swasta, apalagi oligarki. Sebab negara yang memiliki visi mengurusi urusan rakyat jelas tidak akan membiarkan sesuatu terjadi pada rakyatnya dan akan melindungi rakyat dengan berbagai cara demi kepentingan rakyat. Ini hanya akan terealisasi pada negara yang mengambil sistem pemerintahan Islam, yaitu menjadikan Islam sebagai kepemimpinan yang akan mengatur seluruh aspek kehidupan. Wallahualam.














