Sertipikat Elektronik: Solusi Aman dari Risiko Bencana

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai solusi untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana, seperti banjir.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana alam.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:   Pagar Laut dan Manipulasi Data, Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Dugaan Kecurangan

Konversi Sertipikat Analog ke Digital

Untuk memastikan keamanan kepemilikan tanah, Menteri ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi sertipikat tanah mereka dari analog ke digital. Dengan demikian, dokumen tetap aman dan dapat diakses kapan saja tanpa risiko kerusakan akibat bencana.

Namun, bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, disarankan segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat.

Prosedur Penggantian Sertipikat Rusak atau Hilang

Bagi masyarakat yang ingin mengurus penggantian sertipikat tanah yang rusak atau hilang, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

1. Penggantian Sertipikat Rusak

Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), dicocokkan dengan aslinya
Sertipikat asli yang mengalami kerusakan

Baca Juga:   Tragedi Pilkada: Linmas Gugur, Anggota PPS Alami Kecelakaan di Probolinggo

2. Penggantian Sertipikat Hilang

Persyaratan sama seperti penggantian sertipikat rusak, ditambah:
Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat
Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat

Dengan adanya digitalisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses dan menjaga dokumen kepemilikan tanah mereka dengan lebih aman dan efisien.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pasca-Penahanan Hasto, Megawati Instruksikan Kader PDIP Tunda Hadiri Retreat
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia