Warga Kudus Terima Sertipikat Wakaf Elektronik, Lindungi Tanah dari Potensi Konflik

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Jakarta– Masyarakat semakin menyadari pentingnya sertifikasi tanah, terutama untuk tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Salah satu warga Kudus, Saiman, baru saja menerima sertipikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik untuk Makam Demangan pada Sabtu (8/3/2025). Sertifikasi ini diyakini menjadi langkah penting dalam menjaga keabsahan status tanah agar tidak disalahgunakan di masa depan.

“Tanah ini diwakafkan agar tidak disalahgunakan oleh ahli waris pewakif atau pihak lain. Dengan sertipikat, status tanah menjadi sah dan legal, sehingga fungsinya tetap untuk umat,” ujar Saiman usai menerima sertipikat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

Makam Demangan sendiri sebelumnya telah memiliki luas 500 meter persegi, dan setelah sertifikasi terbaru, bertambah 300 meter persegi. “Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam bisa mencukupi kebutuhan umat di masa depan,” tambah Saiman.

Baca Juga:   Bunga Telang: Si Cantik Biru yang Menyimpan Segudang Manfaat Kesehatan

Sertipikat Elektronik, Solusi Praktis dan Aman

Sertipikat yang diterima Saiman tidak lagi berbentuk fisik, melainkan elektronik. Ia mengakui, bentuk ini jauh lebih praktis dan memudahkan akses jika sewaktu-waktu diperlukan.

“Sertipikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses saat dibutuhkan,” tuturnya.

Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan yang sama. Rohmat yang mewakili Badan Hukum Nahdlatul Ulama telah mengurus sertifikasi 100 bidang tanah wakaf sejak 2022.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah langkah krusial dalam mencegah potensi konflik di masa depan.

“Ini bukti kesadaran kita semua bahwa tanah yang diwakafkan harus memiliki status hukum yang jelas agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.

Baca Juga:   Lindungi Sertipikat Tanahmu dari Risiko Banjir, Begini Caranya!

Upaya Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Penyerahan sertipikat kepada total 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi lahan yang berstatus abu-abu.

Dengan adanya sertipikat resmi, baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

Baca Juga:   Dorong UMKM Go International, BRI Gelar UMKM EXPO(RT) di ICE BSD City

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini terus berjalan sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia