Oleh: (Anisa Ibrhm)
Opini — Raja Ampat yang Terletak di ujung barat Pulau Papua merupakan salah satu tempat wisata kebanggaan Indonesia yang dikenal hingga kancah internasional., Raja Ampat dikenal sebagai surga penyelam berkat kekayaan terumbu karangnya yang menjadi rumah bagi ribuan spesies laut.
Namun, di balik keindahan tersebut, Raja Ampat tengah menjadi sorotan publik. Bukan lagi karena keindahannya, tapi Isu aktivitas tambang nikel di kawasan sekitarnya muncul ke permukaan. Tagar #SaveRajaAmpat viral di media sosial, menyuarakan kekhawatiran atas potensi ancaman terhadap ekosistem wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil. berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, sejak tambang nikel beroperasi di empat pulau itu, dampak kerusakan lingkungan yang paling terlihat adalah sedimentasi. Limpasan lumpur dari pembukaan lahan mencemari wilayah pesisir yang banyak terdapat terumbu karang. Karang-karang ini banyak yang mati.
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.
Selain menemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana. Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkankerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Sedangkan Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya. Ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun.
Berbagai sorotan publik tersebut, Pemerintah akhirnya mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang nikel yang dituding sebagai biang kerok kerusakan lingkungan di Raja Ampat dan menghentikan sementara operasional tambang Nikel.
Mirisnya, meski wilayah Raja Ampat telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung, tetapi pemerintah sendirilah yang justru mengizinkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut untuk terus beroperasi dengan risiko yang tidak mungkin dihindari. Inilah yang membingungkan, mengapa ada aturan untuk melindungi tapi ditabrak oleh pembuat aturan?
Kasus Raja Ampat sejatinya hanya salah satu kasus yang muncul di permukaan. Fenomena gunung es. Yang tidak terungkap di permukaan dipastikan jauh lebih parah.
Perlu diketahui, Indonesia saat ini sedang gencar melakukan hilirisasi sektor pertambangan untuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik pada masa depan. Bisnis ini dipandang sangat menjanjikan meski pada faktanya ada banyak hal yang harus dikorbankan. Bukan hanya sekadar kerusakan alam saja, tetapi juga perampasan ruang hidup, hingga kedaulatan rakyat atas tanah airnya di masa depan.
Kasus Raja Ampat dan rentetan kasus-kasus lainnya sejatinya menunjukkan ada yang salah dengan sudut pandang kepemimpinan yang sedang tegak sekarang. Tampak bahwa sudut pandang kepemimpinan sangat kental dengan ideologi kapitalisme yang lahir dari sekularisme (pemisahan aturan agama dari kehidupan). kepemimpinan seperti ini memang tidak kenal prinsip halal haram.
Situasi buruk seperti ini tentu tidak layak dipertahankan. Umat semestinya segera bertaubat dengan kembali menegakkan sistem kepemimpinan Islam sebagai konsekuensi keimanan. Terlebih sistem kepemimpinan Islam secara empirik telah terbukti mampu menciptakan kehidupan yang harmoni dan penuh berkah, baik antar manusia dengan sesamanya, maupun antara manusia dengan semesta alam.
Dalam sistem Islam, hubungan antara penguasa dengan rakyatpun terjalin dengan sempurna. Penguasa dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan penjaga, sementara rakyat berkontribusi membangun peradaban cemerlang. Satu sama lain saling menguatkan dalam hubungan harmonis di atas landasan iman.
Rahasianya tidak lain ada pada kesempurnaan aturan hidup yang ditegakkan. Itulah syariat Islam, yang berasal dari Zat Pencipta Alam yang penerapannya secara total dipastikan akan membawa keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf ayat 96)
Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga. Salah satunya menetapkan bahwa upaya pembangunan, termasuk paradigma pengelolaan tambang, wajib didedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, kemuliaan Islam dan kejayaan negara, bukan demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk para pemilik uang. Alhasil pembangunan dalam paradigma Islam jauh dari ancaman bencana yang diakibatkan oleh kerakusan manusia.
Terlebih dalam syariat Islam terdapat berbagai aturan yang menjamin kesejahteraan dan keadilan, mulai dari aturan soal politik pemerintahan, sistem ekonomi termasuk aturan soal kepemilikan harta dan soal keuangan negara, juga sistem hukum dan persanksian untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran, dll.. Hanya saja, sistem-sistem aturan ini hanya kompatibel jika diterapkan dalam negara yang menjadikan aturan islam sebagai sistem kepemimpinan ideal.















