Oleh: Syifa Nusaibah
Opini — Fenomena konten tak senonoh kembali disoroti belakangan ini. Fantasi hubungan sedarah yang disajikan di sosial media khususnya Facebook, menjadi fenomena yang marak dibicarakan dan sukses mengudang amarah masyarakat digital. Grup-grup terbuka maupun tertutup muncul sebagai tempat menampung cerita-cerita atau unggahan yang menggambarkan imajinasi hubungan antara kakak-adik, ayah-anak, ibu-anak, maupun sesama saudara lainnya yang seharusnya dijaga kesuciannya. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti secara menyeluruh kasus grup fantasi sedarah yang viral di Facebook dan telah menimbulkan keresahan publik, dikutip dari beritasatu.com (17/5/2025). Menanggapi hal ini, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap grup fantasi sedarah dan beberapa grup serupa yang terindikasi mengandung konten yang sama. Megutip dari bisnisupdate.com (16/5/2025) diketahui pemerintah telah menghubungi pihak meta yang pada akhirnya direspon dengan penghapusan akses enam grup Facebook yang mempromosikan konten serupa. Adapun dalam hukum negara, kasus seperti ini dapat dikenakan pasal Undang-Undang No 19. Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan algoritma Facebook yang disertai dengan fitur berbagi memungkinkan konten seperti ini menyebar dengan cepat. Artinya siapapun dari berbagai kalangan usia termasuk anak-anak dengan mudah terpapar konten amoral seperti demikian. Ini tentu sangat berbahaya terlebih bagi mereka para generasi peradaban. Yang mulanya hanya sekedar “fantasi”, berpotensi menjadi dorongan perilaku nyata, apalagi jika terus menerus terpapar.
Kombinasi mematikan
Meskipun beberapa pengguna media sosial telah melaporkan konten-konten menyimpang terkait fantasi hubungan sedarah, faktanya grup-grup serupa masih banyak berterbaran di platform Facebook. Bahkan beberapa dari grup tersebut memiliki ribuan anggota, menunjukkan bahwa ini bukan lagi fenomena kecil, melainkan sudah mencapai titik darurat moral. Tidak adanya filter moral apalagi agama dalam aturan konten yang berseliweran diberbagai media sosial hari ini, sudah menjadi algoritma yang netral dan biasa ditemui. Mengapa demikian? Sebab yang diutamakan adalah interaksi dan perhatian. Konten yang banyak dilihat, dikomentari, atau dibagikan, dianggap sukses menafikkan seberapa menyimpangnya isi konten tersebut. Ditambah lagi, adanya beberapa grup penyebar konten serupa yang berada dalam mode privat atau tertutup seringkali menyulitkan peninjauan eksternal. Alhasil konten yang disebar lebih leluasa menyebar diruang gelap, jauh dari pengawasan umum.
Disisi lain, masih ada saja bahkan banyak para penikmat konten-konten media sosial yang menganggap hal tersebut sekedar cerita atau hiburan belaka. Padahal, jelas sekali bahaya yang ditimbulkan dari normalisasi fantasi seksual yang menyimpang. Tidak hanya membentuk kebiasaan buruk, tetapi juga mampu membelokkan orientasi seseorang baik psikologis juga moral. Kurangnya edukasi berbasis nilai-nilai halal dan haram dalam bermedia sosial semakin memperburuk dunia digital hari ini. banyak yang tahu cara membuat konten dan membagikannya, tapi nihil pengetahuan batasan dalam berinteraksi secara digital. Ketika kontrol dari penyedia platform lemah dan pengetahuan batasan digital masyarakat rendah, maka tidaklah mengherankan ruang digital menjadi lahan subur untuk penyimpangan moral. Sebab, kedua hal tersebut adalah kombinasi yang mematikan.
Liberalismenya di mana?
Sebuah persoalan tentu memiliki akarnya. Akar permasalahan inilah yang mengarahkan kepada pemahaman mengapa fenomena menyimpang seperti fantasi sedarah bisa tumbuh dan menyebar luas tanpa kendali. Sebuah fenomena lahir dikarenakan adanya cara pandang yang mengaturnya. Liberlisme menjadi cara pandang yang mengatur terjadinya kasus fantasi sedarah. Liberalisme memandang bahwa siapapun berhak atas berpikir, mengungkapkan, menyukai dan melakukan apapun. Terlebih difasilitasi dengan ruang digital tanpa batas. Selama tidak melukai orang lain secara fisik dan selama sifatnya hanya khayalan pribadi serta tidak memaksa orang lain, maka dianggap wajar. Akibatnya, terjadi normalisasi perilaku mnyimpang atas nama hak. Menulis cerita terkait fantasi sedarah dianggap kebebasan berekspresi, bergabung ke dalam grup fantasi sesksual dianggap kebebasan bersosialisasi dan membagikan konten menyimpang dianggap hak digital. Tidak ada filter halal-haram, sebab dalam idologi hari ini menjadikan agama tidak mempunyai otoritas dalam ruang publik. Liberalisme seringkali dibingkai dengan nuansa positif dalam sistem kufur hari ini. Padahal kenyataannya kebebasan yang tidak dibingkai nilai halal-haram hanya akan memberikan kerusakan moral dan dekandensi sosial bagi generasi.
Sekularisme pangkal masalah, Kapitalisme memperparah!
Sangat mengerikan fenomena inses di tengah masyarakat kita. Sangat jauh dari klaim sebagai negara religius. Gambaran yang buruk ini mencerminkan pengabaian terhadap norma-norma agama dan masyarakat. Masyarakat hidup tanpa batasan, demi kepuasan pribadi, bahkan seperti hewan. Keluarga telah mengalami kerusakan, dan sistem keluarga Muslim pun telah hancur. Syariat Islam tidak dijadikan atau dianggap tolak ukur sebuah konten terkategori baik dan bermanfaat dalam konteks sosial media. Artinya, sebuah konten tidak dinilai melanggar dan menyimpang hanya karena haram menurut Islam. Barulah akan dikategorikan pelanggaran apabila tidak bersesuaian dengan hukum yang disepakati secara sekuler. Singkatnya, selama tidak ada unsur kejahatan hukum maka dosa tidak dianggap kejahatan. Inilah refleksi dari sekularisme dimana menempatkan agama sekedar mengatur dalam ranah ibadah secara privat, tetapi dalam ruang publik justru ditinggalkan. Sebaliknya, publik diatur atas nilai-nilai netral dari pandangan liberalisme buah dari sekularisme. Kondisi ini semakin meresahkan ditambah dengan pendidikan hari ini yang juga tersekularisasi. Literasi digital diajarkan tanpa visi ketakwaan. Nilai-nilai Islam dicukupkan di jam pelajaran agama tanpa penyatuan dalam semua aspek. Hasilnya adalah orang-orang yang hanya fokus pada etika umum, bukan syariat. Siswa diajarkan menggunakan internet dengan aman, tetapi tidak diajarkan untuk menjauhi konten-konten yang terindikasi haram. Muncullah generasi mahir teknologi tanpa benteng keimanan. Sekularisme dan liberalisme pada dasarnya hanya akar cabang yang lahir dari akar pokok segala persoalan dalam kehidupan, termasuk perkara inses dalam dunia digital. Platform media sosial cenderung memprioritaskan engagement dan trafik demi keuntungan. Selama konten tersebut dibanjiri klik dan perhatian, maka dianggap bernilai meski merusak secara moral. Inilah hasil bentukkan kapitalisme sebagai akar pokok segala persoalan yang semakin memperparah keadaan. Meta sendiri tidak lain merupakan korporasi kapitalis, bekerja menggunakan angka bukan atas standar moral juga agama. Jumlah pengguna aktif, waktu yang dihabiskan pengguna, dan jumlah iklan yang ditonton akan mnguntungkan mereka secara bisnis. Maka logis ketika beberapa konten menyimpang tidak benar-benar dihapus, sebab akan merugikan mereka secara ekonomi. Lagi-lagi mengikuti pola kapitalis. Sudah menjadi tren umum kapitalis menjadikan segala hal sebagai barang dagangan, termasuk kerusakan moral. Liberalisme menormalisasi, sekularisme membiarkan, kapitalisme mengeksploitasi. Inilah tiga pilar barat yang secara sistemik merusak tatanan moral masyarakat dan menjauhkan mereka dari standar syariat yang seharusnya turut membingkai semua aspek kehidupan. Tanpa adanya agama, hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan rentan menyesatkan yang justru akan berkuasa. Bahkan sistem kapitalisme dengan liberalisasinya menjadikan rusaknya sendi-sendi kemuliaan manusia. Negara sebagai pemegang kendali justru merusak dan menghancurkan keluarga melalui kebijakan yang diterapkan. Aspek-aspek penting dalam keluarga cenderung kurang mendapatkan perhatian.
Menutup akar kerusakan, membangun peradaban suci
Dalam Islam, salah satu prinsip dasar perubahan terletak pada pemikiran (fikrah). Pemikiran merupakan motor utama dalam tingkah laku. Syaikh Taqyuddin An-Nabahani dalam kitabnya yang berjudul Nizhamul Al-Islam menyebutkan bahwa bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya. Pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat persepsi terhadap segala sesuatu. Artinya, apabila ingin mengubah perilaku menyimpang di msayarakat, maka yang pertama dan paling utama yang harus dilakukan adalah mengubah cara berpikir atau cara pandang masyarakat. Solusi Islam tidak hanya berfokus pada penindakan atau pemblokiran semata, tetapi menghidupkan kembali pemikiran Islam ditengah masyarakat. Mengapa demikian? Sebab dari situlah akan lahir tingkah laku yang benar.
Islam sebagai ideologi komprehensif tidak hanya menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara, tetapi mewajibkan negara untuk mengurus rakyatnya dalam semua aspek kehidupan termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai dengan Islam. Setiap individu muslim wajib tunduk kepada hukum-hukum Allah SWT meliputi seluruh aspek kehidupannya. Bukan hanya dalam perakara ibadah, tetapi juga dalam hal akhlak, muamalah, pergaulan, hingga penggunaan media sesuai batasan syariat. Menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan, bukan sekedar boleh asal suka terlebih selama itu tidak melanggar kebijakan yang berlaku ala liberalisme dan kapitalisme. Ditambah dengan negara berperan aktif dalam upaya pembentukan masyarakat yang berperilaku sesuai dngan syariat, dengan mengadakan kebijakan pendidikan dan media sosial yang sejalan dengan syariat. Selain itu, menjaga norma keluarga islami seperti menjaga pergaulan antar lawan jenis, menindaklanjuti konten yang bersifat mengganggu kehormatan, dan mencegah penyebaran budaya permisif. Mendorong masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar juga diperlukan dalam rangka menjamin penerapan sistem sosial yang islami.
Adapun sistem sanksi yang diberlakukan dalam Islam bersifat tegas dan mendidik. Penerapan hukum dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memiliki tiga fungsi utama. Penebus dosa dimana sanksi dalam Islam apabila dijalankan secara proses hukum syar’i, maka setelahnya dapat menjadi penghapus dosa bagi pelakunya di akhirat. Pencegah artinya sanksi yang tegas akan menjadikan orang lain merasa takut melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran lain yang serupa, sehingga meminimalisir hal tersebut terjadi secara berulang. Penjaga kesucian masyarakat artinya dengan ditegakkannya hukum, norma-norma yang menjaga kehormatan manusia akan tetap kokoh. Dalam konteks kejahatan seperti fantasi sedarah, Islam menetapkan sanksi tegas seperti ta’zir tergantung pada tingkat pelanggarannya. Negara berkewajiban menjalankan proses tersebut tanpa pandang bulu, agar kehidupan keluarga tetap terlindungi dari kehancuran moral. Pun menjadikan media sebagai alat dakwah dan pendidikan umat, bukan tempat bebas nilai. Negara menjamin setiap tayangan, platform, dan narasi yang disajikan kepada publik akan mendukung terbentuknya masyarakat yang bertakwa, bukan sebaliknya. Melarang semua konten yang mengandung muatan porno, kekerasan seksual, atau penyimpangan moral lainnya. Serta mengontrol algoritma, grup daring, dan aplikasi sosial media apapun agar tidak menjadi tempat berkembangnya komunitas menyimpang. Dengan adanya penerapan sistem sanksi dan kebijakan media yang demikian, maka pemikiran umat akan dibentuk untuk takut kepada Allah SWT dan sadar akan batasan syariat. Perilaku menyimpang juga akan ditekan sejak dari akarnya yakni pikiran, tontonan, hingga pergaulan. Inilah cara Islam menjaga kesucian keluarga dan masyarakat yang bukan sekedar seruan moral, tetapi melalui sistem hidup yang kokoh dan terintegrasi.














