Limboto– Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melakukan seleksi ketat terhadap tenaga honorer. Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa penataan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai upaya mematuhi UU No.20, yang mensyaratkan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024, dan pemda akan melakukan seleksi ketat untuk menggantikan posisi non ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima, menegaskan bahwa pembinaan dan pengarahan kepada tenaga honorer telah dilakukan sejak tanggal 2 Januari 2024.
“Kita telah mengumpulkan semua data yang ada, kurang lebih 2700 tenaga honorer, secara bertahap. Ini melibatkan tenaga teknis, guru, serta tenaga kesehatan atau medis,” ujar Juffry.
Penilaian kinerja menjadi fokus utama dalam evaluasi tenaga honorer yang akan dihentikan atau dirumahkan. Juffry menegaskan bahwa indikator kinerja disusun berdasarkan masukan dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan & Kebudayaan, kepala sekolah, puskesmas, dan dinas perangkat daerah.
“Ada beberapa indikator yang menjadi dasar, yang pertama terkait kinerja dari masing-masing tenaga honorer sesuai dengan hasil pertimbangan dan input dari masing-masing instansi pembina,” tambah Juffry.
Alasan utama pemerintah daerah melakukan seleksi kembali tenaga honorer adalah untuk menindaklanjuti UU No.20. UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah melakukan penataan terhadap tenaga honorer. Pemerintah diberi batas maksimal Desember 2024 untuk menata tenaga honorer, sehingga pasca Desember 2024 sudah tidak ada lagi tenaga Non ASN.
MENPANRB telah mengirim surat kepada pemda bahwa diberi waktu sampai batas 31 Januari 2024 untuk menginput formasi PPPK yang dikhususkan untuk Non ASN atau tenaga honorer.
Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang akan membuka penerimaan calon ASN secara besar-besaran di seluruh Indonesia guna menata kembali tenaga honorer.
“Pemerintah pusat sudah menyampaikan ke seluruh pemda akan membuka besar-besaran penerimaan calon ASN di seluruh Indonesia untuk menata kembali Non ASN atau tenaga honorer tersebut,” tutur Juffry.
Juffry menegaskan penataan ini bukan karena keterbatasan dana, namun lebih sebagai langkah proses penataan kembali posisi Non ASN atau tenaga honorer sesuai peraturan yang berlaku.
(Fitri Ngiu)














