, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan optimal meski menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel, mulai dari unit pusat hingga kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah.
Pimpinan unit kerja diminta memastikan keseimbangan sistem kerja serta menyesuaikan pelayanan dengan kondisi wilayah masing-masing. Layanan juga tetap harus inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, ATR/BPN mengoptimalkan sistem digital dan membuka berbagai kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui website dan media komunikasi lainnya.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan dan keluhan masyarakat melalui media komunikasi online,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Selain itu, pimpinan unit kerja juga diminta aktif menyampaikan informasi jika terdapat perubahan mekanisme layanan, serta memastikan penyelesaian layanan tetap sesuai standar waktu dan kualitas.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang modern dan adaptif.














