DAILYPOST.ID, Kota Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik kasus penculikan seorang anak yang terjadi baru-baru ini. Dalam kasus ini, terduga pelaku bernama RR alias IKA (30) diduga menculik anak tersebut agar suaminya di Bekasi yakin bahwa itu adalah anak mereka dari pernikahan sebelumnya. RR telah menikah dua kali, dan pernikahannya yang terakhir adalah dengan seorang warga Bekasi. Ini menjadi kesempatan RR untuk memperlihatkan anak tersebut kepada suaminya.
Namun, untuk meyakinkan suaminya, RR mengganti nama anak tersebut di tiket pesawat dengan nama Novrich Cristal Saron Siahaan alias Sharon. Selama tinggal di Gorontalo, RR sering meminta uang kepada suaminya di Bekasi untuk keperluan sang anak, sehingga setiap bulan suaminya mengirimkan sejumlah uang. Bahkan, pada 2022 lalu, RR mengaku melahirkan anak keduanya yang diberi nama Azahra Siahaan.
Namun, niatan RR berbohong kepada suami dan mertuanya tidak lain adalah agar tidak berpisah dengan sang suami serta bisa mendapatkan biaya hidup dari suami. RR kini didakwa di bawah Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku diduga menculik anak untuk mengkonfirmasi identitasnya dengan suaminya di Bekasi,” kata Kepala Polresta Gorontalo Kota, Ade Permana, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui media sosial pada Sabtu (8/5).