– Tim Asistensi Sengketa Bawaslu RI, Dayanto SH., MH mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat (9/10/2020).
Dayanto menegaskan, kedatangannya berkaitan dengan penyelenggaraan kewenangan bawaslu, terutama daerah (kabupaten/kota) yang ada kaitannya dengan permohonan penyelesaian sengketa.
“Kita secara khusus datang bukan penanganan pelanggaran tapi di penyelesaian sengketa. Itu barangkali ranah pelanggaran. Nah, kedatangan kami khusus bagaimana berkaitan penyelesaian sengketa,” kata Dayanto.
Meski begitu dia mengatakan, penyelesaian sengketa adalah tanggung jawab bersama, antara bawaslu kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Dan sesuai UU pemilihan, tanggungjawab akhir ada di bawaslu RI. Oleh karena itu, memang, supevisi secara berjenjang seperti ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bagaimana kualitas pengawasan kita termasuk penyelesaian sengketa,” ucapnya.
“Sejauh ini, kita melihat penanganan dilakukan sudah profesional dan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu atau pilkada yang baik itu,” sambung Dayanto.
Selain di Kabupaten Gorontalo, Tim Asistensi Sengketa Bawaslu RI juga berkunjung di Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato.
“Penyelesaian sengketa merupakan salah satu bagian penegakan hukum dalam pilkada, dan penegakan hukum dalam pemilu atau pilkada menjadi salah satu peran penting untuk memaatikan pilkada itu berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. Nah, salah satu penegakan hukum itu adalah penyelesaian sengketa,” pungkas Dayanto. (daily02)