, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan langkah strategis dalam penguatan birokrasi dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memberikan ketegasan serta standar baru dalam penilaian performa abdi negara di lingkungan pemerintah daerah.
Revisi regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Dengan adanya pembaruan aturan, setiap ASN dituntut untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui pencapaian target kerja yang telah ditetapkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan didukung oleh sumber daya manusia yang disiplin dan memiliki integritas tinggi.
Pemerintah Kota menekankan bahwa penguatan disiplin ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketepatan waktu, kepatuhan terhadap kode etik, hingga profesionalisme dalam melayani masyarakat. Melalui Perwako yang baru, mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar disiplin serta pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai berprestasi akan diatur secara lebih spesifik dan transparan.
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih cepat dan responsif. Wali Kota melalui jajaran sekretariat daerah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mensosialisasikan poin-poin perubahan dalam Perwako tersebut agar dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh jajaran staf.
Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas, Pemkot Kotamobagu optimis kualitas birokrasi akan semakin meningkat. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan program-program daerah, sehingga visi pembangunan Kotamobagu sebagai kota jasa yang unggul dapat tercapai dengan dukungan ASN yang berdedikasi tinggi. (*)














