,MEDAN — Perumda Tirtanadi menggratiskan pembangunan jaringan pipa distribusi untuk memperluas akses air bersih. Tirtanadi juga menghapus denda tunggakan pelanggan yang sudah tidak aktif dan memberikan kemudahan cicilan biaya pemasangan baru selama 12 bulan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan pelayanan dan memudahkan masyarakat memperoleh sambungan air bersih.
“Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat. Denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali, sedangkan biaya pemasangan bisa dicicil selama 12 bulan,” kata Ardian saat sosialisasi program di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).
Pembangunan jaringan pipa distribusi gratis tersebut dapat dilakukan dengan syarat panjang jaringan minimal 50 meter dan memiliki sedikitnya lima calon pelanggan.
Untuk pelanggan baru, biaya pemasangan ditetapkan Rp2.050.000. Biaya itu dapat dicicil selama 12 bulan dengan uang muka 30 persen.
Adapun pelanggan lama yang sudah tidak aktif dapat kembali berlangganan dengan membayar biaya pemasangan baru dan tunggakan rekening air. Denda atas tunggakan tersebut dihapuskan.
Ardian mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi. Masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang Tirtanadi terdekat untuk memperoleh penjelasan teknis.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, mengatakan pembangunan jaringan pipa hanya berlaku pada lahan yang tidak bersengketa serta bukan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan lahan bermasalah, Tirtanadi menyiapkan alternatif berupa layanan air curah berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat.
“Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah karena itu melanggar hukum. Solusinya, kita bangun layanan air curah dan penagihannya berdasarkan meteran dari pipa distribusi,” kata Ikrimah.(JB).















