, Gorontalo- Pemerintah Provinsi Gorontalo telah merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.025.100, mengalami kenaikan 1,19 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023 setelah melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, penetapan UMP 2024 telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Wardoyo berharap UMP ini dapat diterapkan oleh perusahaan, khususnya perusahaan berskala menengah dan besar, untuk melindungi daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha.
UMP Gorontalo tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di pulau Sulawesi, di bawah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan UMP di pulau Sulawesi berkisar antara 1-2 persen, dengan Sulawesi Tenggara memiliki kenaikan terbesar sebesar 5,09 persen namun nilainya “hanya” Rp2.899.472.
SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan dapat dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.
(*)















