, Asahan – WAKIL Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar meminta Kepala Desa (Kades) Sei Pasir yang baru dilantik untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar saat melantik Kades antar waktu di aula kantor Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, Kades Sei Pasir Muslim telah meninggal dunia dan digantikan oleh Kades antar waktu Zaharuddin.
“Jaga dengan baik amanah yang diberikan masyarakat,” katanya.
Ia juga berpesan kepada Kades Sei Pasir yang baru dilantik untuk mampu mengajak masyarakat dalam berpartisipasi membangun desa serta memberikan motivasi kepada perangkat desa dan masyarakat.
“Terpilihnya saudara, atas pilihan masyarakat. Maka dari itu, saudara harus dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. Kepada perangkat desa diharapkan dapat membantu Kades dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan desa, karena tanpa adanya bantuan dari suadara, Kades tidak dapat menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada Kades untuk menyusun RPJMD desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan, selamat kepada Kades antar waktu yang dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas yang diamanahkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Daily/Wanty)














