, Limboto- Gedung Kasmat Lahay menjadi saksi ketegangan saat Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, mengamuk dalam prosesi Pelantikan Eselon III di lingkup Pemda Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (14/12/2023). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 16.30 Wita, saat itu Hendra tiba-tiba mendatangi tempat pelaksanaan pelantikan.
Saat pembacaan surat keputusan pelantikan eselon III, Hendra tiba-tiba mendatangi tempat pelaksanaan dan mengambil mikrofon sembari menyuarakan ketidakpuasannya. Ia langsung menanyakan tujuan kegiatan itu dan meminta acara pelantikan ditunda.
Saat dikonfirmasi, Hendra menyampaikan ketidakpuasannya terhadap perlakuan pemerintahan terhadap jabatan Wakil Bupati.
“Saya tegaskan, bupati dan wakil bupati adalah satu paket pemerintahan. Namun, eksistensi wakil bupati selalu diabaikan di Kabupaten Gorontalo,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, pemerintahan setempat, khususnya Bupati Nelson Pomalingo, selalu menganggap remeh peran Wakil Bupati. Ia menyoroti kurangnya koordinasi dan etika dalam pemerintahan, meskipun prosedur formal selalu diikuti.
“Prosedur dari pada apa? Dan pejabat juga ini selalu berdasarkan aturan, tetapi aturan ini harus ada etika. Harus ada koordinasi,” tegas Hendra.
Hendra menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan ini, menyebutnya sebagai penghinaan.
“Sudah keterlaluan. Kejadian bukan yang pertama tapi sudah berulang-ulang,” ujar Hendra.
Hendra juga menekankan pentingnya menjalankan pemerintahan dengan etika yang baik. Ia menilai bahwa kejadian ini merupakan bagian dari akumulasi ketidakpuasan terhadap perlakuan pemerintah terkait pengangkatan pejabat baru.
Sementara itu, dilansir dari Gopos.id, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto terkait pelanggaran etika Birokrasi.
Jufri menjelaskan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan Tim Penilai Kinerja yakni Sekretaris Daerah.
“PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tegas Jufri.
(Daily17)















