, Gorontalo – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dengan nama Radio Gemilang akan hadir dan mengudara di Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda usul DPRD Kabupaten Gorontalo tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Hendra S. Hemeto sangat mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pendirian LPPL Radio Gemilang tersebut.
Hendra juga mengatakan, saat ini banyak berita hoax yang tersebar luas di masyarakat, maka perlu adanya sebuah saluran informasi yang membuat masyarakat tidak terus termakan pemberitaan hoax tersebut, utamanya berita hoax soal Pemkab Gorontalo.
“Untuk itu perlu adanya lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Hendra dalam sambutannya. Senin (28/03/2022).
“Zaman sekarang ini banyak sekali berita hoax, dan saat ini pemerintah daerah memerlukan saluran media yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat terhadap program strategis pemerintah, agar masyarakat tidak disesatkan dengan berita hoax,” jelas Hendra.
Bahkan kata Hendra, LPPL Radio Gemilang ini dapat mendukung visi dan misi pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Hadirnya LPPL Radio Gemilang tentunya akan membantu masyarakat dalam menerima informasi, mengingat radio merupakan salah satu saluran informasi yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bahkan yang berada di pelosok wilayah tertentu.
“Radio Gemilang dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai warga yang wajib dilindungi haknya dalam menerima informasi, bukan sebagai obyek sebuah industri penyiaran semata.” Tutup Hendra. (Daily17/Iyal)














