, PALU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan hampir 50 persen bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah terdaftar dan bersertipikat.
Hal itu disampaikan saat penyerahan sejumlah sertipikat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (10/05/2026).
“Sudah hampir 50 persen tanah terdaftar dan bersertipikat. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah terus bertumbuh,” ujar Ossy Dermawan.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), sertipikat tanah wakaf, serta sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertipikat tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Menurut Ossy, meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar menandakan kebutuhan layanan pertanahan di Sulawesi Tengah juga terus bertambah seiring perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran BPN di Sulawesi Tengah tetap menjaga kualitas pelayanan dan ketelitian data dalam proses sertipikasi tanah.
“Jangan hanya mengejar angka, tetapi meninggalkan persoalan di masa depan. Arahan Pak Menteri Nusron jelas, cepat tetapi tetap teliti,” tegasnya.
Wamen Ossy juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah yang tetap bekerja memberikan pelayanan meski menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah daerah.
“Saya melihat semangat dan pengabdian jajaran BPN di Sulawesi Tengah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulteng.















