– Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Merianti Saipi mengatakan, ada sejumlah penyebab tidak cairnya dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Merianti menjelaskan, faktor-faktor penyebab diblokirnya anggaran BPUM tersebut, antara lain akun Nasabah yang kena BI Checking oleh bank terkait dan kesalahan penginputan data.
“Ya, ada sejumlah masalah yang bergulir di pelaku usaha, khusunya tentang mekanisme pencairan. Dimana ada beberapa keluhan orang yang tidak bisa menarik uangnya dikarenakan anggarannya terblokir. Biasanya hal itu ada sangkut pautnya dengan BI Checking, kesalahan penginputan data KTP seperti NIK dan nama ataupun alamatnya yang salah, sehingga tidak bias divalidasi,” jelas Merianti, Rabu (21/10/2020).
Kendala pencairan juga, lanjut Merianti kadang kala dialami oleh pengguna SMS Banking yang menggunakan nomor telepon orang lain.
“Termasuk penyaluran melalui bank BRI. Kadang ada yang dengan sudah menerima sms banking, dan dicek ternyata namanya tidak ada. Itu biasanya terjadi karena mereka menginput data dengan mengunakan nomor telepon orang lain,” ungkap Merianti.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Merianti mengimbau kepada masyarakat penerima BPUM untuk tidak menggunakan perantara, baik itu proses pendaftaran maupun pencairan. Apalagi hingga menggunakan data, seperti nomor telepon orang lain.
Selain mencegah kesalahan atau kekeliruan penginputan, menghindari pungutan liar (pungli) juga jadi alasan imbauan ini.
“Bahkan ada kabar beredar sudah ada beberapa orang yang sudah mengunakan perantara. Kami hanya mencegah, jangan sampai pihak yang tidak bertanggungjawab justru memanfaatkannya, sehingga terjadi pemungutan liar (pungli). Kalau sebatas memandu, sah-sah saja. Misalnya dari pihak kerabat atau keluarga,” ujarnya.
Jika terjadi dugaan pungli, lanjut Merianti. Pihaknya meminta kepada masyarakat penerima untuk segera melapor.
“Tolong, jika ada yang melakukan pungli segera lapor ke kami ataupun pihak berwajib. Sebab akhir-akhir ini kami menerima beberapa laporan kelurahan/desa diduga terjadi pungli. Yang seharunya diterima adalah Rp2.400.000 tetapi hanya menerima Rp1.900.000. Kami tidak ingin itu terjadi,” pungkasnya.
Lebih lanjut Merianti mengungkapkan, BPUM untuk Kabupaten Gorontalo sebagian besar sudah terealisasi, sebagaimana SK yang terkirim dari Kementrian Koperasi dan UKM RI.
“Total sudah ada 16.743 penerima BPUM. Dan untuk saat ini Kabupaten Gorontalo telah megusulkan sebanyak 12 ribu lebih, dan akan ditutup pada akhir November 2020 untuk tahap peginputannya. Oleh karna itu kepada pelaku usaha mikro di Kabupaten Gorontalo yang terdampak Covid-19, segera datang mendaftar sendiri ke Dinas Koperasi dan UKM tanpa menggunakan perantara,” tutupnya. (daily13)














