, Indramayu – Sebuah minimarket di Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena hal itu, jajaran Polsek Kandanghaur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Wawan Suhendar turun tangan mengambil tindakan terhadap toko modern itu, Sabtu (10/7/2021).
Pengunjung gerai tersebut ditemukan tidak menggunakan masker. Alhasil, merekapun diberikan sanksi sosial dan teguran keras dari pihak kepolisian dan unsur TNI yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.
Khusus gerai tersebut, pihak keamanan memberikan sanksi berupa tipiring atau penyitaan NIB dan KTP Pengelola.
Kapolsek Kandanghaur menjelaskan, tindakan hukum Tipiring yang diberikan kepada pelanggar, sesuai Perda Provinsi Jabar No. 05 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2).
“Ya, kita beri sanksi hukum Tipiring sebagaimana perda yang ada,” pungkasnya. (Daily28/Bagas)














