, Gorontalo – Ribuan anggota Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara (Gorut) mendapatkan kabar gembira saat resmi terdaftar di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. Total sebanyak 2.167 anggota Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Gorontalo dan Gorut menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, yang diwakili Kepala Bidang Keuangan Natasha Angelica.
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu. Para petugas badan Ad Hoc KPU yang terdaftar di program Jamsostek akan mendapatkan perlindungan dan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, menjelaskan bahwa para petugas badan Ad Hoc KPU yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan ditanggung biaya pengobatan secara unlimited oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ahli waris juga akan menerima manfaat tambahan seperti biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
“Kami sangat senang bisa memberikan perlindungan dan manfaat ini kepada para petugas Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Semoga dengan adanya program Jamsostek ini, para petugas merasa tenang dan terlindungi dalam melaksanakan tugas mereka,” ujar Arif Budiman. (Jefry/Rillis)














