Jakarta– Mahkamah Konstitusi Terima 207 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Hingga Selasa (10/12/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 207 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 permohonan terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara 39 permohonan terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, baru ada dua permohonan yang masuk, keduanya berasal dari Provinsi Papua Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MK, jumlah permohonan ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat sejumlah daerah masih dalam proses rekapitulasi hasil suara Pilkada. MK juga telah mengumumkan bahwa layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada akan dibuka hingga 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan hasil perolehan suara.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan permohonan sengketa berbeda-beda tergantung pada provinsi yang bersangkutan.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2024).
Setelah mengajukan permohonan, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan, terhitung sejak pengiriman e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo menambahkan.
(d10)