5,7 Juta Anggota KPPS Dilantik, Berikut Besaran Gajinya!

Dailypost.id
Momen pelantikan KPPS. (Foto: Istimewa/RRI)

DAILYPOST.ID Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara resmi melantik sekitar 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang semakin dekat. Pelantikan ini menjadi tanda awal bagi para anggota KPPS untuk memulai tugas intensif mereka yang berlangsung selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Sebagai persiapan lebih lanjut, para anggota KPPS telah menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) dari tanggal 25 hingga 27 Januari 2024, guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Gaji para anggota KPPS juga telah ditetapkan sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Pembayaran gaji ini kemungkinan besar akan dilakukan setelah masa tugas berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga:   Cek Profil dan Visi Misi Calon Kepala Daerah di Gorontalo Melalui Platform KPU

Dalam Pemilu 2024, badan ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Aturan gaji para anggota badan ad hoc ini juga telah dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang mencakup kewajiban serta rincian gaji.

Berikut adalah besaran gaji anggota badan ad hoc Pemilu 2024:

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua PPK Pemilu 2024: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK Pemilu 2024: Rp 2.200.000
  • Sekretaris PPK Pemilu 2024: Rp 1.850.000
  • Pelaksana PPK Pemilu 2024: Rp 1.300.000
Baca Juga:   Antusiasme Warga Ramaikan Jalan Sehat Semarak Pilkada Kabgor

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua PPS Pemilu 2024: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS Pemilu 2024: Rp 1.300.000
  • Sekretaris PPS Pemilu 2024: Rp 1.150.000
  • Pelaksana PPS Pemilu 2024: Rp 1.050.000

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Rp 1.000.000

Dengan pembayaran gaji yang menarik ini, diharapkan para anggota badan ad hoc Pemilu 2024 dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Debat Publik Pasangan Calon Gubernur Gorontalo Dijadwalkan Tiga Kali, Ini Rinciannya!
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia