Limboto- Baliho atau alat peraga kampanye (APK) dengan tulisan “Mohon Maaf!! Kawasan Ini Sudah Dikuasai oleh Nasdem” yang terpampang di sekitaran lampu merah, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi pusat perhatian dan menciptakan atmosfer tegang di tengah kampanye pemilu.
Baliho itu mencuri perhatian pengendara yang melintas. Tak jarang orang yang melintas di jalan tersebut menengok ke arah baliho itu, ada juga warga yang mencoba memotret baliho tersebut. Baliho atau APK tersebut memunculkan pertanyaan terkait etika kampanye dan penggunaan ruang publik.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alex Kaba, memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Menurutnya, aturan Bawaslu tidak secara eksplisit melarang pemasangan baliho semacam itu. Namun, ia menekankan bahwa jika masyarakat merasa keberatan atau baliho tersebut melanggar aturan tertentu, seharusnya mereka melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu.
“Mungkin teman-teman hanya melihat di sana karena mungkin itu di jalan besar. Masyarakat di sekitar situ belum ada yang menyampaikan ke Bawaslu juga kalau mereka keberatan dengan adanya baliho, atau baliho tersebut melanggar apa,” ungkap Alex Kaba, Selasa (16/01/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa aturan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak secara khusus mengatur konten baliho, asalkan materi kampanye mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
“Materi APK baliho itu masuk spanduk. Nah, materi APK tersebut sebelah kami teliti memang tidak ada yang janggal. Tapi ketika alat peraga kampanye itu bertentangan dengan yang sudah ditulis di perundang-undangan, akan kita berikan saran perbaikan untuk ditertibkan kalau ada yang dilanggar,” terangnya.
Menariknya, meskipun masyarakat setempat belum menyampaikan keberatan terkait baliho tersebut, Alex Kaba tetap membuka kemungkinan adanya pelanggaran yang mungkin belum terdeteksi.
“Memang masyarakat di sekitar situ belum ada yang menyampaikan ke Bawaslu juga kalau mereka keberatan dengan adanya baliho, atau baliho tersebut melanggar apa. Kalau dari segi aturan memang yang setahu kami tidak ada yang mengatur seperti itu dari Bawaslu,” tambahnya.
Alex Kaba menegaskan bahwa Bawaslu akan memberikan saran perbaikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan kampanye yang telah diatur dalam perundang-undangan. Meskipun, ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, materi baliho tersebut tidak melanggar aturan yang ada
“Nah, materi APK tersebut, setelah kami teliti memang tidak ada yang janggal. Tapi ketika alat peraga kampanye itu bertentangan dengan yang sudah ditulis di perundang-undangan, akan kita berikan saran perbaikan untuk ditertibkan kalau ada yang dilanggar,” tegas Alex Kaba.
(Fitri Ngiu)














