Gorontalo – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan ketidakpuasannya sebagai warga Kota Gorontalo terhadap kurangnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembangunan proyek kanal Tanggida. Dalam pernyataannya, Adhan mengutuk pemerintah atas kegagalan mereka dalam menangani proyek tersebut.
Adhan menyoroti fakta bahwa proyek kanal Tanggidaa belum juga selesai, meskipun sudah berjalan selama satu tahun. Meskipun dijanjikan akan dilelang kembali pada bulan April, namun hingga bulan Mei, tidak ada tanda-tanda penyelesaian proyek tersebut di wilayah Kota Gorontalo.
“Saya sebagai warga Kota Gorontalo, mengutuk pemerintah yang tidak bertanggung jawab terhadap pembangunan kanal Tanggidaa,” tegas Adhan di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kepada awak media pada Senin, (06/05/2024).
Adhan menuntut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menyatakan pengunduran diri atau diberhentikan, karena dianggap tidak bertanggung jawab dan merugikan Kota Gorontalo. Tuntutan ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja dan dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya minta kepala dinas PU secara jantan menyatakan pengunduran diri, atau kepala PU diberhentikan, karena tidak bertanggung jawab dan merusak Kota Gorontalo,” tegasnya.
Mantan wali kota tersebut menegaskan bahwa saat peninjauan lokasi proyek kanal Tanggidaa, pihak Dinas sendiri mengakui bahwa pekerjaan tersebut mengalami banyak masalah. Padahal, masih ada sisa anggaran sebesar 4,9 miliar yang bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(Winanda)















