Afrika Selatan Serahkan Bukti Genosida di Gaza oleh Israel ke Mahkamah Internasional

Dailypost.id
Bangunan-bangunan yang rusak terlihat di Gaza akibat serangan Israel. (Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta — Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) resmi menyerahkan bukti dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (28/10/2024). Langkah ini diambil setelah Afsel menggugat Israel atas dugaan kejahatan genosida yang mengancam keberlangsungan hidup penduduk Gaza.

Bukti tersebut dibawa langsung oleh Presiden Afsel, Cyril Ramaphosa, dan mencakup lebih dari 750 halaman laporan teks, disertai 4.000 halaman lampiran yang memperkuat dakwaan. “Dokumen ini menunjukkan bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida dengan secara aktif menghancurkan warga Palestina di Gaza, termasuk menggunakan berbagai senjata pemusnah massal dan menghalangi akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan,” ujar Ramaphosa, dikutip dari Anadolu Agency.

https://wa.wizard.id/003a1b

Ramaphosa menambahkan bahwa bukti ini mencerminkan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang oleh Israel. “Langkah ini adalah bagian dari strategi Israel untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza, baik melalui kematian massal maupun pemindahan paksa warga Palestina,” lanjutnya. Pernyataan Ramaphosa muncul di tengah meningkatnya intensitas serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza dan dugaan tindakan serupa yang kini mengancam warga Lebanon.

Baca Juga:   Mediasi Konflik Israel-Palestina, JK Temui Delegasi Hamas

Kasus genosida ini diajukan Afrika Selatan pada akhir 2023 di Den Haag. Afsel menyatakan bahwa Israel gagal mematuhi komitmennya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida 1948. Serangan Israel di Gaza yang dimulai sejak Oktober lalu terus menewaskan ribuan warga sipil, sehingga semakin memperkuat tuduhan Afsel.

Negara-negara lain seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia turut mendukung kasus ini. ICJ telah memulai sidang terbuka terkait kasus ini sejak Januari lalu. Bahkan pada bulan Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di wilayah Rafah, Gaza Selatan, sebagai langkah sementara untuk melindungi warga sipil. Ini merupakan perintah ketiga yang dikeluarkan oleh ICJ dalam upaya menghentikan serangan di wilayah konflik tersebut.

Baca Juga:   Rumah Sakit Indonesia di Gaza Kini Dikuasai Pasukan Israel

Ramaphosa menyebut bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya niat khusus Israel untuk melakukan tindakan genosida.

“Bukti ini menunjukkan kegagalan Israel dalam mencegah hasutan untuk melakukan genosida, tindakan genosida itu sendiri, serta ketidakmampuannya menghukum pelaku hasutan maupun eksekutor tindakan genosida,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penderitaan yang terus terjadi di Gaza dapat berlangsung karena Israel tidak mematuhi intervensi yang diberikan oleh ICJ dan badan-badan PBB. Ramaphosa juga menegaskan bahwa penyerahan bukti ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi warga Palestina.

Baca Juga:   Uni Eropa Meradang, Israel Hancurkan Sekolah Palestina di Tepi Barat

Israel sendiri diberikan waktu hingga 28 Juli tahun depan untuk memberikan tanggapan atas bukti-bukti yang diajukan oleh Afrika Selatan dan negara-negara pendukung lainnya di ICJ.

(d08)
Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia