Gorontalo– Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengoordinasikan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menggelar rapat koordinasi nasional bersama kepala daerah melalui Zoom Meeting, Rabu (8/1/2025).
Rapat tersebut membahas nasib 2.175.033 tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Kemendagri dan Kementerian PANRB mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan alih status tenaga honorer melalui dua skema: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Di Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rifli Katili mengungkapkan bahwa terdapat 2.662 tenaga honorer yang terdata. Sebagian dari mereka telah mengikuti seleksi PPPK dan CPNS pada tahun 2024, sementara sebagian lainnya akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2025 yang kini sedang berproses.
Namun, muncul persoalan bagi tenaga honorer yang sudah mendaftar tetapi tidak lulus seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2024. Akun mereka terkunci, sehingga tidak dapat mendaftar untuk seleksi PPPK tahun 2025.
“Dari 2.600-an tenaga non-ASN, ada sekitar 195 orang yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024. Tadi dalam rapat, Menteri PANRB memastikan mereka tidak akan dirugikan,” ujar Rifli usai mengikuti rapat.
Rifli menjelaskan bahwa kemungkinan besar tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara itu, bagi yang memenuhi perengkingan dan kuota akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Honorer yang lulus seleksi sesuai perengkingan dan kuota akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan sisanya menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaannya, PPPK penuh waktu mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu akan menerima gaji seperti tahun 2024,” jelas Rifli.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan publik di daerah.
(d10)