Oleh: Windi Nur (Aktivis Muslimah)
Opini — Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh di penghujung November 2025 meninggalkan jejak kehancuran luar biasa. Hujan deras yang turun terus-menerus selama beberapa hari menyebabkan sungai-sungai meluap dan lereng perbukitan runtuh. Ratusan desa terendam banjir dan infrastruktur vital terputus, dan banjir bandang inipun menelan ratusan korban jiwa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat mencatat sejak awal tahun hingga November 2025 telah tercatat 2.726 kejadian bencana hidrometeorologi, dan banjir bandang akhir November tersebut menelan lebih dari 400 korban jiwa di tiga provinsi terdampak. Gubernur Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan dan Gubernur Aceh serentak menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari sejak akhir November 2025.
Jika dirincikan per provinsi, sebanyak 325 orang meninggal di Aceh dan dilaporkan 170 orang masih hilang. Kemudian jumlah korban jiwa di Sumut saat ini menjadi 311 orang dan korban meninggal di Sumbar sebanyak 200 orang. Sementara itu, berdasarkan data situs Pusdatin BNPB, per pukul 17.33 WIB. Total rumah rusak akibat bencana di 3 provinsi ini sebanyak 10.500. BNPB juga melaporkan 536 fasilitas umum rusak, 25 fasilitas kesehatan rusak, 326 fasilitas pendidikan rusak. Kemudian 185 rumah ibadah rusak dan 295 jembatan rusak.
Adapun di daerah Gorontalo itu sendiri, Banjir melanda Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Rabu (3/12). Banjir di Pohuwato dipicu hujan intensitas tinggi. Curah hujan menyebabkan Sungai Bulangita dan saluran drainase meluap, berdampak pada dua desa di Kecamatan Marisa, yaitu Desa Bulangita dan Desa Teratai. Banjir ini berdampak pada sekitar 79 kepala keluarga (278 jiwa). Kerusakan material tercatat pada sekitar 72 unit rumah dan satu fasilitas pendidikan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pohuwato segera melakukan asesmen di lokasi untuk menilai situasi dan merencanakan langkah tanggap darurat. Penanganan bencana melibatkan BPBD Kabupaten Pohuwato bersama unsur TNI/Polri dan TAGANA. Hingga 3 Desember, air masih menggenangi rumah warga dengan ketinggian antara 20 hingga 60 cm. Potensi banjir dapat meluas ke Desa Palopo akibat saluran pembuang yang tertutup sedimentasi, yang perlu segera ditangani agar dampak tidak bertambah.
Akar Masalah
Realitasnya, banjir bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi, melainkan buah dari tata kelola lingkungan yang salah arah. Pembangunan wilayah di bawah sistem kapitalisme terus digenjot atas nama pertumbuhan ekonomi, namun kerap mengabaikan daya dukung lingkungan. Hutan ditebang demi tambang, rawa dikeringkan untuk kawasan industri, dan daerah resapan air dipangkas demi proyek infrastruktur.
Semua dilakukan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Akibatnya, daya serap air menurun dan limpasan air hujan meluas hingga ke permukiman. Memang benar, curah hujan ekstrem akibat perubahan iklim turut memperburuk kondisi. Namun, perubahan iklim sendiri tidak terjadi begitu saja, ia merupakan dampak dari aktivitas manusia yang merusak keseimbangan alam. Kajian ilmiah menunjukkan bahwa alih fungsi lahan, pembangunan masif yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan, serta penumpukan sampah menjadi faktor signifikan penyebab banjir. Berulangnya bencana banjir di banyak daerah menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak direncanakan secara komprehensif. Daerah yang seharusnya menjadi kawasan resapan justru dipenuhi permukiman atau proyek komersial. Pembangunan properti, infrastruktur, dan wisata yang masif telah mengubah bentang alam dan memperparah degradasi lingkungan.
Ironi, rakyat kecil yang tidak pernah menikmati hasil pembangunan justru menjadi korban paling menderita. Rumah mereka terendam, akses transportasi terputus, dan mata pencarian hilang. Sementara pihak yang menikmati keuntungan dari pembangunan tetap aman di balik dinding kukuh kekuasaan dan modal.
Paradigma Kapitalisme
Akar persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang melandasi arah pembangunan dewasa ini. Paradigma kapitalisme menempatkan alam sebagai komoditas, bukan amanah. Pembangunan yang berorientasi profit telah mengubah makna pembangunan menjadi sekadar ajang mengejar pertumbuhan ekonomi, bukan keseimbangan ekosistem.
Sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan menjadikan kebijakan negara kehilangan arah moral. Negara mempersilakan korporasi mengeksploitasi SDA tanpa kendali. Analisis dampak lingkungan hanya menjadi formalitas yang mudah diubah sesuai kepentingan pemodal.
Sejatinya, secara formal sudah ada regulasi yang mengatur tata ruang demi keselamatan lingkungan. Namun, regulasi itu sering kali tidak bergigi, karena kalah oleh uang dan kekuasaan. Negara pun berperan sekadar sebagai regulator, bukan pengurus rakyat. Mereka hanya sibuk membuat aturan, tapi lemah dalam penegakan hukum. Akibatnya, ruang hidup rakyat dikorbankan demi kepentingan modal besar.
Tidak jarang, tata ruang wilayah diubah demi proyek reklamasi, kawasan perumahan elite, atau tempat wisata yang menggerus daerah resapan air. Ekosistem di kawasan perkotaan berubah menjadi hutan beton. Slogan green city dan hunian ramah lingkungan menjadi privilese kaum berduit, sementara masyarakat kecil dibiarkan tinggal di kawasan rawan banjir.
Inilah wajah pembangunan kapitalistik yang hanya mengutamakan cuan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Negara sibuk membangun proyek “hijau” di atas kertas, tapi menutup mata terhadap akar masalah, yaitu keserakahan sistem kapitalisme yang jelas-jelas menghalalkan eksploitasi.
Bencana demi bencana menjadi bukti nyata bahwa arah tata kelola lingkungan di negeri ini tidak pernah berpihak pada keberlanjutan alam. Semua ini adalah buah dari sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup, bukan amanah yang harus dijaga.
Allah Swt. telah memperingatkan dalam firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
Paradigma Islam
Islam memiliki paradigma yang berbeda dengan kapitalisme dalam memandang alam dan pembangunan. Dalam pandangan Islam, manusia adalah khalifah di bumi, bukan penguasa yang bebas merusak, melainkan penjaga yang bertanggung jawab atas keseimbangan ciptaan Allah. Ini sebagaimana firman-Nya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Paradigma pembangunan dalam Islam tidak sekadar mengejar pertumbuhan material, tapi membangun peradaban yang selaras dengan fitrah alam dan kemuliaan manusia. Setiap kebijakan pembangunan harus dituntun oleh ketaatan kepada Allah, bukan oleh kepentingan korporasi. Oleh karena itu, pembangunan yang merusak alam dan merugikan masyarakat harus dilarang, sekalipun tampak menguntungkan secara ekonomi.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan SDA terjadi sesuai syariat dan demi kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasa bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjalankan kebijakan pembangunan berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya, bukan kehendak para investor.
Negara akan menyusun cetak biru pembangunan wilayah secara komprehensif agar tertata dan tidak tumpang tindih sebagaimana kondisi hari ini. Kawasan permukiman, industri, lahan pertanian, hutan, dan daerah aliran sungai akan ditetapkan dengan jelas. Daerah bantaran sungai tidak boleh dijadikan permukiman dan warga yang tinggal di wilayah berisiko akan dipindahkan ke tempat yang layak dan aman.
Pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan, pasar, dan masjid akan disesuaikan dengan lokasi permukiman agar mudah diakses. Adapun kawasan industri dan pertambangan ditempatkan jauh dari permukiman untuk mencegah pencemaran dan risiko kesehatan. Analisis dampak lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab syar’i agar aktivitas ekonomi tetap menjaga kelestarian alam.
Sejak masa Khilafah Islamiyah, konsep hima (kawasan lindung) telah diterapkan untuk menjaga kelestarian ekosistem. Beberapa kawasan dilarang dieksploitasi demi menjaga keseimbangan lingkungan. Paradigma pembangunan Islam yang berlandaskan syariat dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat ini melahirkan tata kota yang tertib, nyaman, dan berperadaban.
Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, negara dalam sistem Islam juga membangun infrastruktur pengelolaan air seperti bendungan, kanal, dan saluran drainase. Pada masa keemasan Islam, bendungan-bendungan megah dibangun di berbagai wilayah kekuasaan, termasuk di Iran dan Turki, untuk mencegah banjir dan mendukung irigasi pertanian. Sungai-sungai dan saluran air dijaga melalui pengerukan berkala agar tidak terjadi pendangkalan.
Jika terjadi bencana banjir, Khilafah akan cepat tanggap menyelamatkan masyarakat dan menjamin kebutuhan mereka tetap terpenuhi dengan baik. Sumber dana untuk penanganan bencana diambil dari baitulmal melalui pos kepemilikan umum dan pos fai, ganimah, maupun sedekah sukarela umat. Negara juga melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta memberi sanksi tegas kepada pihak yang lalai atau melanggar aturan syariat.
Selain itu, Islam menumbuhkan ketakwaan individu sebagai fondasi moral dalam menjaga alam. Seorang mukmin akan berhati-hati agar tidak menebang pohon sembarangan, tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak merusak habitat makhluk lain. Semua dilakukan karena ia sadar akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Yang terpenting, para pemimpin dalam sistem Islam bukanlah sosok yang haus pencitraan, melainkan orang-orang yang tangguh, amanah, dan benar-benar mengurusi keselamatan rakyatnya.














