BKD Gorontalo Klarifikasi Isu Pemanggilan Paksa oleh Ombudsman

Riski Kakilo
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili saat melakukan pertemuan dengan KepalaOmbudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B Putra,pada tanggal 15 Juli 2025. (Foto: Rifli Katili).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Kepala BKD. Pihak BKD menegaskan sejak awal telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai prosedur dan tetap menunjukkan sikap kooperatif.

Kabid Mutasi BKD Provinsi Gorontalo, Ismail Pomalingo, menjelaskan bahwa pada 5 Juni 2025, pihaknya menerima LHP Ombudsman dan segera menindaklanjutinya. Pada 11 Juni 2025, BKD mengundang pihak terkait untuk klarifikasi dan hasil pertemuan yang digelar 16 Juni 2025 dituangkan dalam berita acara serta langsung dilaporkan ke Ombudsman pada hari yang sama.

“Tindak lanjut LHP sebenarnya sudah lebih dulu kami lakukan, dan hasilnya disampaikan secara resmi ke Ombudsman. Bahkan sebagai wujud itikad baik, pada 15 Juli 2025 Kepala BKD menyempatkan diri bertemu langsung dengan Kepala Ombudsman Gorontalo untuk menegaskan kembali komitmen kami dalam melaksanakan rekomendasi,” ujar Ismail.

Baca Juga:   Formasi PPPK Tahap 2 Tak Kunjung Disetujui, Pemprov Gorontalo Ambil Langkah Alternatif

Ismail menuturkan, BKD juga telah menerima surat panggilan pertama pada 2 September 2025 dan menghadiri pertemuan pada 11 September 2025. Kehadiran tersebut diwakili pejabat yang ditugaskan secara resmi, karena pada waktu bersamaan Kepala BKD memiliki agenda kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurutnya, hal itu tetap mencerminkan sikap kooperatif BKD dalam memenuhi panggilan Ombudsman. Terkait undangan pertemuan pada 19 September 2025, terdapat kendala teknis sehingga Kepala BKD belum dapat hadir secara langsung. Namun, komunikasi tetap dijaga agar koordinasi dengan Ombudsman tetap berjalan baik.

Baca Juga:   Wagub Idah Syahidah Apresiasi 2.459 PPPK Paruh Waktu yang Dilantik di Gorontalo

BKD kembali menerima surat panggilan kedua dari Ombudsman Gorontalo pada 22 September 2025, dan pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ismail menegaskan, sejak awal BKD berkomitmen melaksanakan rekomendasi Ombudsman dengan cepat dan terbuka.

“Prinsip kami tetap sama: bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung fungsi pengawasan Ombudsman. Koordinasi dengan Ombudsman adalah bagian penting dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance,” tandasnya.

BKD pun menyatakan siap melanjutkan komunikasi serta proses klarifikasi lebih lanjut, termasuk memenuhi setiap tahapan yang ditetapkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Permudah Akses ASN, BKD Provinsi Gorontalo Rutin Gelar Program Coaching Kepegawaian
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia