, Bone Bolango – Sekda Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Riyan Umar, menyerahkan santunan JKM kepada Pahita, selaku istri atau ahli waris dari almarhum Mun Yantu, anggota Korpri Bone Bolango, pada acara doa arwah ke-40 hari di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, selasa (27/9/2022).
Santunan sebesar Rp42 juta diserahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo, santunan jaminan kematian (JKM) diserahkan karena mengalami resiko meninggal dunia
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman menjelaskan Bahwa program BPJS ketenaga kerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia yang mengalami musibah maupun resiko meninggal dunia.
“Jadi kami BPJS Ketenaga kerjaan hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN melalui wadah Korpri-nya, sehingga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 juta,”ungkap Arif Budiman.
Selain itu Arif mengatakan bahwa santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan ia juga berpesan agar santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Memang santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengobati kesedihan. Paling tidak dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya” Ujar Arif
Sementara itu, mewakili Pemda Bone Bolango, Sekda Ishak Ntoma mengatakan bahwa untuk melindungi seluruh anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango maka setiap individu di daftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum Mun Yantu salah satu anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang didaftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenaga kerjaan melalui wadah Korpri Bone Bolango hal ini dilakukan Pemda Bonebol untuk melindungi seluruh Anggota Korpri” Kata Ishak
Ishak menambahkan, dulunya sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenaga kerjaan, santunan yang diterima oleh ahli waris dari anggota Korpri yang meninggal dunia hanya senilai Rp2,5 juta dari Korpri Bone Bolango, namun setelah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan santunan tersebut bertambah.
”Alhamdulillah dengan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaatnya luar biasa. Santunan jaminan kematiannya berkali-kali lipat, yakni sebesar Rp42 juta,” Ulas Ishak Ntoma
Lebih lanjut Kata Ishak, sudah lebih dari 20 ribu pekerja rentan di Bone Bolango sudah didaftarkan dan dibayarkan premi iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bone Bolango melalui APBD, program ini pun menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
”Pemda Bone Bolango selalu terdepan dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Gorontalo untuk menjaminkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya, sehingga masyarakat pekerja tidak perlu khawatir, karena jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia, itu diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Ishak. (adv/Jeff)














