BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan untuk Tenaga Ad Hoc KPU di Gorontalo Menjelang Pemilu 2024

Dailypost.id
Foto: Istimewa

DAILYPOST.ID , Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo telah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024. Sebanyak 1341 petugas badan (Adhoc) dari Kabupaten Gorontalo dan 826 orang dari Kabupaten Gorontalo Utara menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada 27-28 April 2023. Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Natasha Angelica, menyerahkan kartu secara simbolis kepada Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo dan Ketua KPU Gorontalo Utara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, menjelaskan bahwa penyerahan kartu tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan No 1 tahun 2023 terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan pemilu. Petugas PPK dan PPS Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara telah mendaftar pada bulan April 2023 setelah melakukan sosialisasi, dan saat ini mereka telah didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga:   PPS se-Labuhanbatu Dilantik Hari Ini

“Dimana tenaga PPK dan PPS Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara sudah mendaftar pada bulan April 2023 setelah kami melakukan sosialisasi. Dan, saat ini anggota PPK dan PPS didaftar ke dalam dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.

Arif juga menekankan bahwa jika petugas mengalami kecelakaan saat bertugas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan unlimited, serta memberikan santunan 48 kali upah jika terjadi risiko akibat kecelakaan (meninggal), dan santunan sebesar Rp 42 juta jika petugas meninggal di luar kecelakaan.

Baca Juga:   Kesbangpol Kabupaten Gorontalo Terus Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024

“Kemudian kalaupun terjadi resiko akibat kecelakaan (meninggal) itu pun mendapat santunan 48 kali upah, belum manfaat tambahan untuk beasiswa dua orang anak. Sementara kalau petugas meninggal di luar kecelakaan, itu mendapat santunan sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.

Dengan adanya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan tenaga Adhoc KPU di Gorontalo dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat bertugas menjalankan tugas-tugas penting dalam Pemilu 2024. (Jefry/Rilis)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Ribuan ODGJ Terdaftar di DPT, Emang Boleh?
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia