Gorontalo – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo turut mendampingi kegiatan kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat Komisi I pada 23 September 2025 yang membahas persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT PG Gorontalo Tolangohula.
Dalam kegiatan ini, tim dari Kanwil BPN Gorontalo hadir memberikan pendampingan teknis dan klarifikasi terkait status serta batas-batas HGU yang menjadi objek permasalahan. Kehadiran BPN memastikan bahwa seluruh proses peninjauan lapangan berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Tim BPN juga menyiapkan data pendukung dan peta bidang untuk memberikan gambaran faktual mengenai situasi lahan di lapangan. Langkah ini penting agar proses evaluasi yang dilakukan DPRD memiliki dasar teknis yang kuat serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan objektivitas.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti pemanfaatan lahan oleh perusahaan serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Komisi I menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan secara bijak dan berkeadilan.
Pimpinan Komisi I juga menyampaikan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan dan langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan HGU yang selama ini menjadi perhatian publik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penyelesaian persoalan pertanahan di daerah secara profesional, transparan, dan berimbang.
BPN juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait guna menjamin pengelolaan lahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum bagi pemegang hak.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi nyata antara lembaga legislatif, pemerintah, dan institusi pertanahan dalam menjaga ketertiban agraria serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.














