GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah di daerah. Kamis (09/10/2025), BPN Gorontalo menggelar kegiatan Gelar Awal Penanganan Sengketa Pertanahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Gorontalo ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji secara awal permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut. Gelar awal ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah strategis penyelesaian sengketa tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, beserta jajaran kepala bidang, pejabat fungsional, dan analis hukum pertanahan. Turut hadir pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Dalam pelaksanaannya, Gelar Awal membahas secara menyeluruh berbagai aspek yang menjadi inti permasalahan, mulai dari data yuridis dan fisik tanah, riwayat pendaftaran, bukti kepemilikan, hingga penguasaan lapangan oleh masing-masing pihak. Pendalaman ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terhadap pokok sengketa yang terjadi.
“Forum Gelar Awal ini sangat penting sebagai dasar penentuan langkah tindak lanjut, baik berupa verifikasi lapangan maupun mediasi antar pihak yang bersengketa,” ujar salah satu pejabat dari Kanwil BPN Gorontalo.














