BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka Penistaan Agama

Dailypost.id
Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

DAILYPOST.ID – Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” kata Dedi saat dikonfirmasi, suara.com (jaringan dailypost.id), Rabu (30/3/2022).

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

Baca Juga:   Penistaan Terhadap Agama Islam Terulang Kembali

Selengkapnya: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka Penistaan Agama

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Baca Juga:   Penistaan Terhadap Agama Islam Terulang Kembali

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia