– Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” kata Dedi saat dikonfirmasi, suara.com (jaringan dailypost.id), Rabu (30/3/2022).
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
Selengkapnya: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka Penistaan Agama