BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka Penistaan Agama

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)
Dijual Lahan Perumahan Gorontalo

DAILYPOST.ID – Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Lampu Kipas Plafon Shopee

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” kata Dedi saat dikonfirmasi, suara.com (jaringan dailypost.id), Rabu (30/3/2022).

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

Selengkapnya: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka Penistaan Agama

headset gaming kuping kucing FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
media online gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia