Bullying Alarm Rapuhnya Ketahanan Keluarga, Butuh Solusi Fundamental

Dailypost.id
Foto: (ist/ai)
Penulis: Darmawati, S.Pd.I | Aktivis Dakwah

DAILYPOST.ID Opini — Kembali kita disuguhkan berita tentang kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa SD bernama Aqib (7) di Pemalang. Ia menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya di sekolah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah tiga hari berada di rumah, kondisinya kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), ketika keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Tidak pernah terlintas dalam benak kita bahwa seorang anak SD dapat menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya, yang tentunya juga masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa ini menjadi alarm bagi kita untuk melihat betapa seriusnya persoalan perundungan di kalangan anak-anak. Anak-anak yang seharusnya memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesama justru terlibat dalam tindakan yang menyakiti orang lain. Apa yang ada di benak mereka? Mengapa seorang anak yang masih belia bisa melakukan perundungan terhadap temannya sendiri?

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Perundungan telah menjadi persoalan berulang yang muncul dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024.

Laporan Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan bahwa 24% siswa Indonesia menjadi korban perundungan. Para siswa setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang mencapai 20%. Dalam laporan PISA, perundungan menjadi salah satu indikator kesejahteraan siswa (student well-being), khususnya pada dimensi kesejahteraan sosial (social well-being) dan iklim lingkungan sekolah (school climate).

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyebutkan bahwa pada Januari–Juni 2026, FSGI mencatat 55 kasus. Namun, sepanjang Juli–September, terdapat tambahan 45 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, tercatat 174 pelaku dengan jumlah korban mencapai lebih dari 1.000 orang.

Di Gorontalo, penelitian lokal di sejumlah sekolah, seperti di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, disebut menunjukkan bahwa sekitar 30% siswa SD hingga SMP pernah mengalami perundungan. Bentuk perundungan tersebut meliputi perundungan verbal sebesar 20%, fisik sebesar 15%, dan perundungan siber (cyberbullying) sebesar 10%. Di beberapa sekolah tertentu, angka kejadian perundungan, baik fisik maupun verbal yang kerap dianggap sebagai candaan, bahkan disebut mencapai lebih dari 65%.

Persoalan perundungan di Indonesia juga menjadi sorotan internasional. Data PISA yang kerap dikutip dalam pemberitaan menempatkan Indonesia pada posisi yang mengkhawatirkan dalam persoalan perundungan di sekolah. Sebanyak 41% pelajar Indonesia berusia 15 tahun dilaporkan mengaku pernah mengalami perundungan dalam sebulan terakhir.

Rentetan data tersebut menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan kenakalan anak atau konflik antarsiswa. Lebih dari itu, perundungan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga negara.

### Upaya Pemerintah

Sebagai upaya mengatasi maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek sejak 2021 telah bekerja sama dengan UNICEF Indonesia untuk melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) program Roots. Program tersebut dilaksanakan di 10.708 satuan pendidikan, dengan melatih 20.101 fasilitator guru dan membentuk 51.370 siswa agen perubahan.

Program Roots merupakan salah satu upaya pencegahan kekerasan, khususnya perundungan, di lingkungan sekolah. Selama dua tahun pelaksanaannya, program ini disebut telah mendorong 34,14% satuan pendidikan untuk membentuk tim pencegahan kekerasan. Pada 2023, program tersebut juga menargetkan pelaksanaan bimtek Roots secara luring dan daring di 2.750 satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta penyegaran kompetensi bagi 180 fasilitator nasional.

Upaya lainnya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas di sekolah, pengembangan sekolah ramah anak, serta penerbitan regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Namun, dalam pemberitaan Republika pada 3 Oktober 2023, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai bahwa regulasi tersebut belum efektif dalam menyelesaikan persoalan kekerasan di sekolah.

Berbagai upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi. Namun, maraknya kasus perundungan menunjukkan bahwa kebijakan dan program yang telah dijalankan masih perlu diperkuat. Persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan melalui pembentukan satuan tugas, sosialisasi, atau pemberian sanksi setelah kasus terjadi. Diperlukan upaya untuk menelusuri akar persoalan yang melatarbelakangi perilaku tersebut.

Dengan memahami faktor-faktor penyebabnya, langkah pencegahan dapat dirancang secara lebih menyeluruh. Salah satu aspek mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah ketahanan keluarga, tanpa mengesampingkan pengaruh lingkungan sekolah, pergaulan, dan media digital.

Baca Juga:   Tingginya Tingkat Kekerasan Anak di Kota Layak Anak

Lemahnya Ketahanan Keluarga Menjadi Salah Satu Faktor Risiko Perundungan

Keluarga yang mengalami perpecahan atau yang kerap disebut broken home sering kali dikaitkan dengan persoalan pengasuhan anak. Kondisi tersebut dapat terjadi akibat perceraian, konflik berkepanjangan, atau ketidakharmonisan hubungan antaranggota keluarga. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua anak dari keluarga yang mengalami perpecahan akan tumbuh menjadi pelaku perundungan. Faktor yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi keluarga tersebut memengaruhi pengasuhan, perkembangan emosi, dan pembentukan karakter anak.

Perceraian merupakan salah satu bentuk perubahan struktur keluarga yang dapat berdampak terhadap kehidupan anak. Dalam naskah ini, data yang dikaitkan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa sebanyak 5.753.548 orang berstatus cerai pada Semester I 2026. Angka tersebut meningkat sebanyak 162.225 orang dibandingkan dengan Semester II 2025, yang tercatat sebanyak 5.591.323 orang.

Anak yang mengalami perceraian orang tua dapat merasakan kehilangan kedekatan dengan salah satu figur orang tua, terutama jika perubahan tersebut mengganggu pola pengasuhan dan hubungan emosional yang selama ini terjalin (Wulandri & Fauziah, 2019). Dalam kondisi tertentu, kurangnya perhatian, konflik keluarga, serta tidak terpenuhinya kebutuhan emosional anak dapat meningkatkan risiko munculnya masalah perilaku.

Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang tidak stabil juga dapat mengalami tekanan psikologis yang memengaruhi perilaku sosialnya (Aziz, 2015). Oleh karena itu, keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai moral, pendidikan adab, ketakwaan, dan kasih sayang sejak dini.

Ketika fungsi pengasuhan tidak berjalan optimal, anak berisiko kehilangan ruang yang aman untuk belajar mengelola emosi, memahami perasaan orang lain, dan menyelesaikan konflik secara sehat. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat berkontribusi terhadap munculnya perilaku agresif, termasuk perundungan. Karena itu, rapuhnya ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap ketahanan sosial masyarakat.

Selain kondisi keluarga, pola asuh juga menjadi faktor penting dalam pembentukan perilaku anak. Menurut psikolog Arfilla Ahad Dori, M.Psi., anak yang dibesarkan dengan pola pengasuhan otoriter maupun permisif dapat menghadapi risiko masalah perilaku, termasuk terlibat dalam perundungan.

Pola asuh otoriter yang keras, penuh kontrol, dan minim empati dapat membuat anak memandang tekanan serta paksaan sebagai cara untuk menguasai orang lain. Sebaliknya, pola asuh permisif yang tidak disertai batasan dan pengawasan memadai dapat membuat anak kesulitan memahami konsekuensi perilakunya. Pola-pola tersebut, apabila berlangsung tanpa pendampingan yang tepat, dapat memengaruhi cara anak memperlakukan orang lain.

Di sisi lain, tuntutan ekonomi juga dapat memengaruhi kualitas pengasuhan. Orang tua yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sering kali menghadapi keterbatasan waktu untuk mendampingi anak. Dalam keluarga dengan orang tua tunggal, beban ekonomi dan pengasuhan bahkan dapat bertumpu pada satu orang. Meski demikian, bekerja bukanlah penyebab langsung perundungan. Persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan waktu, dukungan pengasuhan, dan kualitas interaksi antara orang tua dan anak.

Data Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) menunjukkan bahwa pada 2021, persentase balita yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak mencapai 3,69%. Angka tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memahami berbagai faktor yang memengaruhi kualitas pengasuhan anak.

Selain keluarga, lingkungan digital juga memiliki pengaruh yang tidak dapat diabaikan. Paparan terhadap konten kekerasan, interaksi negatif di media sosial, dan perilaku agresif dalam permainan digital dapat memengaruhi cara anak memahami hubungan sosial, terutama apabila tidak disertai pendampingan orang tua.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 menunjukkan bahwa 25,5% anak berusia 0–4 tahun di Indonesia sudah dapat menggunakan ponsel. Sementara itu, pada kelompok usia 5–6 tahun, angkanya mencapai 52,76%. Data ini menggambarkan semakin dini anak berinteraksi dengan perangkat digital. Oleh karena itu, pendampingan orang tua menjadi penting untuk memastikan anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.

Penelitian Lynch (2004) juga disebut menemukan hubungan antara durasi bermain gim daring dan perilaku perundungan pada kelompok remaja. Temuan semacam ini perlu dibaca secara cermat karena hubungan antara penggunaan gim dan perilaku agresif tidak selalu menunjukkan hubungan sebab-akibat secara langsung. Faktor lain, seperti lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, dan karakteristik individu, juga perlu diperhitungkan.

Dengan demikian, perundungan merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor. Namun, keluarga tetap menjadi lingkungan pertama yang berperan dalam membentuk empati, pengendalian diri, dan tanggung jawab sosial anak.

Menguatkan Peran Keluarga sebagai Benteng Pertahanan dari Perundungan

Kementerian Agama (Kemenag) memiliki perhatian terhadap pembinaan keluarga melalui berbagai program, salah satunya bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program ini diarahkan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Baca Juga:   Mahasiswa S2 Administrasi Publik UNG Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Bullying di SMAN 2 Gorontalo

Bimwin juga menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan pasangan menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga, termasuk persoalan komunikasi, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan keluarga. Di samping itu, Kemenag memiliki program Bina Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diarahkan untuk memberikan pembinaan kepada remaja.

Dalam materi bimbingan perkawinan, terdapat sejumlah pokok pembahasan yang berkaitan dengan pembentukan keluarga yang kuat, antara lain membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh, memahami dinamika perkawinan, memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, membangun generasi berkualitas, memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan zaman, serta memahami hukum untuk melindungi kehidupan perkawinan dan keluarga.

Program-program tersebut merupakan langkah yang penting. Akan tetapi, pembinaan keluarga tidak dapat dibebankan kepada Kemenag semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Upaya memperkuat ketahanan keluarga juga perlu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, seperti tekanan ekonomi, keterbatasan akses terhadap layanan konseling, rendahnya literasi pengasuhan, serta kurangnya pendampingan anak di lingkungan digital. Tanpa upaya yang menyeluruh, keluarga akan terus menghadapi tantangan dalam menjalankan perannya sebagai tempat pertama bagi anak untuk belajar tentang kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama.

Karena itu, penanganan perundungan harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata reaktif menuju pencegahan yang berkelanjutan. Sekolah perlu menciptakan lingkungan yang aman, keluarga perlu memperkuat pengasuhan, masyarakat perlu membangun kepedulian, dan negara harus memastikan tersedianya sistem perlindungan anak yang efektif.

### Islam Menuntaskan Persoalan Perundungan

Dalam perspektif Islam, pencegahan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga dengan pembentukan kepribadian, penguatan keluarga, pendidikan, dan pengawasan terhadap lingkungan sosial. Islam menempatkan penghormatan terhadap sesama sebagai bagian penting dari akhlak seorang muslim.

Berikut beberapa prinsip yang dapat menjadi landasan dalam membangun lingkungan yang bebas dari perundungan.

1. Penguatan peran orang tua dalam mendidik anak

Islam menempatkan orang tua sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membimbing anak. Pendidikan tersebut tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pembentukan akhlak dan penanaman nilai-nilai kebaikan.

Allah Swt. berfirman:

> يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya:

> “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim: 6).

Ayat tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab orang tua dalam membimbing keluarganya. Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak, tempat nilai-nilai agama, adab, empati, dan tanggung jawab ditanamkan sejak dini.

Dalam perspektif Islam, pemenuhan nafkah juga merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan syariat. Pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan tanggung jawab pengasuhan. Dengan demikian, orang tua tidak hanya berupaya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memberikan perhatian dan pendampingan emosional kepada anak.

Sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan masyarakat juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Ketika kebutuhan dasar keluarga terpenuhi dan orang tua memperoleh dukungan yang memadai, peluang untuk menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal akan semakin besar.

Setiap anak merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, membangun keluarga yang kuat bukan hanya tentang mempertahankan keutuhan rumah tangga, melainkan juga memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, memperoleh pendidikan yang baik, serta mendapatkan teladan perilaku yang benar.

2. Pendidikan berbasis akidah dan akhlak

Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak. Penanaman akidah sejak dini perlu disertai pembiasaan akhlak mulia, termasuk menghormati orang lain, menjaga lisan, menghindari tindakan yang menyakiti sesama, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan secara konsisten di lingkungan keluarga maupun sekolah. Anak tidak cukup hanya diajarkan untuk mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga perlu dibimbing agar mampu menerapkan nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan yang menekankan empati, tanggung jawab, dan pengendalian diri diharapkan dapat membantu mencegah terbentuknya perilaku perundungan. Dalam konteks ini, guru dan orang tua perlu menjadi teladan dalam berkomunikasi dan memperlakukan orang lain.

3. Penegakan aturan dan sanksi terhadap pelaku kekerasan

Islam juga mengenal ketentuan hukum dan sanksi terhadap tindakan yang merugikan atau menyakiti orang lain. Dalam pembahasan Nizhamul ‘Uqubat, sanksi dipandang memiliki fungsi untuk mencegah pelanggaran, memberikan koreksi, dan melindungi masyarakat dari kerusakan.

Baca Juga:   Mahasiswa S2 Administrasi Publik UNG Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Bullying di SMAN 2 Gorontalo

Perundungan yang melibatkan kekerasan fisik, intimidasi, atau tindakan lain yang merugikan korban harus ditangani secara serius. Penanganannya perlu mempertimbangkan bentuk perbuatan, tingkat kerugian yang ditimbulkan, usia pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif fikih, status balig berkaitan dengan tanggung jawab hukum seseorang. Namun, penerapan ketentuan tersebut memerlukan penjelasan yang cermat sesuai konteks perbuatan dan jenis sanksi yang dibahas. Tidak semua tindakan perundungan dapat langsung disamakan dengan satu jenis hukuman tertentu.

Dalam literatur Nizhamul ‘Uqubat, Abdurrahman al-Maliki membahas ketentuan sanksi atas tindakan yang menyebabkan kerusakan atau cedera pada anggota tubuh. Salah satu hadis yang dikutip dalam pembahasan tersebut berbunyi:

> “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.”

Kutipan tersebut berkaitan dengan pembahasan diat atas cedera pada anggota tubuh. Karena itu, penerapannya terhadap kasus perundungan harus mempertimbangkan jenis cedera, ketentuan hukum yang relevan, serta konteks pembahasan fikihnya.

Adapun jika pelaku masih anak-anak, penanganannya harus mempertimbangkan usia, tingkat kematangan, dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Anak yang melakukan perundungan tetap membutuhkan pembinaan, edukasi, dan pendampingan agar memahami dampak perbuatannya serta tidak mengulanginya.

Apabila tindakan tersebut terjadi karena kelalaian pengawasan, tanggung jawab pihak yang seharusnya melindungi anak juga perlu ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Dengan demikian, penanganan perundungan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada perlindungan korban, pembinaan pelaku, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

4. Pengawasan terhadap media dan lingkungan digital

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru dalam pendidikan anak. Konten kekerasan, penghinaan, intimidasi, dan perilaku agresif yang tersebar di media digital dapat memengaruhi cara anak memahami interaksi sosial, terutama ketika mereka belum memiliki kemampuan yang memadai untuk memilah informasi.

Dalam perspektif Islam, penggunaan media perlu diarahkan agar tidak menjadi sarana penyebaran kemudaratan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap konten digital perlu dilakukan melalui peran keluarga, sekolah, masyarakat, penyedia platform, dan negara.

Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital, menetapkan batasan yang sesuai dengan usia, serta membangun komunikasi terbuka agar anak berani menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan di dunia maya. Sekolah juga perlu membekali siswa dengan literasi digital, etika berkomunikasi, dan pemahaman mengenai dampak perundungan siber.

Di sisi lain, penyebaran konten yang mendorong kekerasan dan penghinaan perlu ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku perundungan maupun pihak yang menyebarkan konten berbahaya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk perbuatannya, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak dan hak-hak korban.

Dengan pengawasan dan pendidikan yang tepat, media digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan potensi anak, bukan justru menjadi ruang yang menormalisasi kekerasan.

Penutup

Perundungan merupakan persoalan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi setelah kejadian berlangsung. Diperlukan pendekatan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari penguatan keluarga, pendidikan karakter, lingkungan sekolah yang aman, hingga pengawasan terhadap interaksi digital.

Ketahanan keluarga menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya pencegahan. Namun, keluarga tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah, sekolah, masyarakat, dan seluruh pihak yang berinteraksi dengan anak perlu mengambil peran sesuai tanggung jawab masing-masing.

Dalam perspektif Islam, pembentukan akhlak, penguatan tanggung jawab orang tua, pendidikan, dan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang aman dan bermartabat. Prinsip-prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata yang melindungi korban, membina pelaku, dan mencegah terulangnya kekerasan.

Kasus perundungan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Jangan sampai kita baru bergerak setelah korban berjatuhan. Anak-anak membutuhkan keluarga yang peduli, sekolah yang aman, masyarakat yang melindungi, serta sistem yang menjamin hak mereka untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan.

Wallahu a’lam bishawab.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia