Gorontalo — Fenomena perundungan (bullying) di sekolah akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, khususnya di Gorontalo. Perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi ancaman serius yang dapat menghambat perkembangan psikologis, sosial, bahkan akademis siswa.
Untuk itu, mahasiswa pascasarjana Program Studi S2 Administrasi Publik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) angkatan 2024 menggelar sosialisasi bertajuk “Penanganan dan Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah” yang digelar di SMA Negeri 2 Gorontalo, pada Jumat (04/10/2024) dan melibatkan stakeholder.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang diinisiasi mahasiswa pascasarjana UNG dalam rangka memenuhi tugas besar mata kuliah Analisis Kebijakan Publik.
“Sebagai mahasiswa pascasarjana Program Studi S2 Administrasi Publik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), kami menyadari tanggung jawab moral dan akademis kami untuk berkontribusi dalam memerangi perundungan di lingkungan sekolah,” jelas Ketua Tim Pengabdian, Adrianto Lakoro.
Sosialisasi ini menghadirkan para narasumber berkompeten seperti Guru Besar Administrasi Publik UNG, Prof. Dr. Asna Aneta; Kaprodi S2 Administrasi Publik, Dr. Rustam Tohopi, S.Pd, M.Si; Kepala SMAN 2 Gorontalo, M.Si, Yansur Panigoro, M.Pd; serta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Titi Kristiany Margono, S.Pd., MM. Mereka memberikan wawasan tentang perundungan, dampaknya, serta strategi penanganan yang efektif.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si, mengatakan bahwa gejala yang menghawatirkan saat ini adalah perundungan. Terdapat regulasi yang mengatur hal ini, yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup sanksi.
“Jika siswa atau orang tua yang mengalami perundungan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah atau guru BK, mereka dapat menyampaikan keberatan, dan pelaku bisa dikenakan sanksi. Oleh karena itu, kami memberikan informasi kepada adik-adik agar tidak melakukan perundungan, karena dampak dan efeknya sangat berat bagi mereka.” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala SMA Negeri 2 Gorontalo, Yansur Panigoro menambahkan bahwa sekolah mereka telah memiliki posko pengaduan langsung dan online yang dapat memudahkan para siswa untuk melaporkan insiden perundungan tanpa rasa takut.
“Langkah ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara siswa, guru BK, dan pihak sekolah dalam menangani masalah perundungan secara cepat dan tepat,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Titi Kristiany dari Dinas PPA Provinsi Gorontalo, pentingnya kolaborasi antara siswa, sekolah, dan lembaga terkait. Olehnya, siswa juga didorong untuk menjadi agen perubahan dalam lingkungan sekolah.
“Peran siswa sangat penting dalam menciptakan budaya anti-perundungan. Sebegai generasi penerus bangsa, para siswa harus berani bersuara serta menjadi pelopor dan pelapor untuk menghentikan segala bentuk perundungan dan kekerasan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” jelasnya.
Marwan Mahmud, mahasiswa Pascasarjana UNG sekaligus anggota kepolisian, turut menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap perundungan di dunia maya. Ia mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Cyberbullying menjadi ancaman nyata bagi siswa di era digital. Kami ingin adik-adik memahami bahwa tindakan ini bisa berdampak hukum tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga penyebar informasi,” tegasnya.
Sesi diskusi interaktif yang menjadi bagian dari sosialisasi ini berjalan dengan penuh antusias. Para siswa aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait perundungan yang pernah mereka alami atau saksikan. Para narasumber pun memberikan solusi konkret dan mengajak siswa untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk perundungan.
Dalam sesi diskusi, Deisy Sandra Datau, mahasiswa pascasarjana UNG sekaligus anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, mendorong para siswa untuk membentuk kelompok advokasi anti-perundungan di sekolah.
“Bentuklah kelompok atau organisasi siswa, agar kalian berani mengungkapkan dan melaporkan tindakan bullying,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan perundungan dapat dicegah sejak dini, dan siswa lebih berani bersikap tegas dalam menghadapi dan melawan perundungan.
(d09)