, Batu Bara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara bersama KPU Kabupaten Batu Bara dan Bawaslu Kabupaten Batu Bara menyepakati penggunaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Oleh sebab itu, Bupati Batu Bara Zahir bersama dengan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin dan Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muhammad Amin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024.
Penandatanganan NHPD tersebut disaksikan oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga di aula rumah dinas Bupati Batu Bara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/11/2023).
Pemkab Batu Bara telah setuju dan akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024 setelah pengesahan pada pembahasan di DPRD Kabupaten Batu Bara nanti.
Dalam kesempatan itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan, dana hibah ini harus segera diselesaikan paling lama hingga tanggal 24 November 2023 dan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada tahun 2024.
“Untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40 % di tahun 2023 dan 60 % di tahun 2024,” katanya.
Menurutnya, dana hibah ini bisa bertambah apabila dikemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Batu Bara Zahir menyampaikan, penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 ini nantinya akan diawasi oleh kepolisian, kejaksaan, BPK maupun inspektorat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ditandatangani kedua belah pihak, baik antara pemerintah dengan KPU, juga pemerintah dengan Bawaslu. Namun, jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan diskusikan untuk jumlah penambahan,” pungkasnya. (Daily/Wanty)














