, Gorontalo Utara – Peraturan Bupati (perbub) nomor 05 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 untuk para ASN telah ditandatangani.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan hal tersebut, Senin (10/04/2023).
“Alhamdulillah, perbub nomor 05 tahun 2023 tentang pemberian THR tahun 2023 untuk para ASN sudah saya tanda tangani,” ujar Thariq.
Kabar gembira itu tentu sangat dinantikan para ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Olehnya, kata bupati, anggaran belanja THR sudah dapat direalisasikan dengan memenuhi dokumen sesuai persyaratan.
Terkait hal itu, bupati meminta Badan Keuangan segera menyusun dan menerbitkan daftar THR untuk didistribusikan ke masing-masing OPD paling lambat Selasa, 11 April 2023.
“Selanjutnya OPD segera menindaklanjuti pengajuan dokumen tagihan THR tersebut, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan,” tandasnya.
Sesuai skema pembayaran THR tahun 2023, tanggal 11 April Badan Keuangan mendistribusikan daftar THR ke masing-masing OPD. Selanjutnya pada 12 April, pengajuan SPM belanja THR dengan melampirkan SP I, II dan III, lembar verifikasi PPK, dan daftar penerimaan THR 2023.
Bupati meminta Badan Keuangan dan masing-masing pimpinan OPD memperlancar proses pencairan THR, dan berharap dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan hari raya nanti. (Adv/Daily05)















