sa shop gorontalo

Paslon Pilkada Gorontalo Utara Rencanakan Gugat Hasil Rekapitulasi ke MK

Dailypost.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ist)

DAILYPOST.ID Gorontalo Utara Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 telah resmi selesai, namun jalannya proses ini tidak berjalan tanpa gejolak. Beberapa dinamika mencuat, salah satunya adalah penolakan yang disampaikan oleh saksi dari dua pasangan calon (Paslon) yang memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.

Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, serta Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU. Penolakan ini memunculkan kemungkinan terjadinya langkah hukum lanjutan berupa gugatan terhadap hasil Pilkada tersebut.

https://wa.wizard.id/003a1b

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengonfirmasi bahwa kedua paslon tersebut berniat untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024), Sofyan mengungkapkan bahwa Paslon nomor urut 2 mengutarakan niatnya untuk menggugat hasil Pilkada, begitu pula dengan saksi dari Paslon nomor urut 3 yang juga menyampaikan rencana serupa.

Baca Juga:   Standar Pelayanan Publik di Gorut Stagnan, Sekda Pacu OPD untuk Berbenah

“Paslon nomor urut 2 akan menggugat hasil Pilkada ke MK, dan saksi dari Paslon nomor urut 3 juga mengonfirmasi langkah hukum yang sama,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan prosedur hukum yang harus ditempuh jika pasangan calon memutuskan untuk menggugat hasil rekapitulasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, paslon diberikan waktu selama 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika dalam waktu tersebut tidak ada registrasi gugatan di MK, maka KPU akan melanjutkan proses untuk mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah,” tambah Sofyan.

Baca Juga:   Sekda Gorut Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Fenomena La Nina

Dengan adanya potensi gugatan ini, publik kini tengah menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh paslon-paslon tersebut dan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut di tingkat Mahkamah Konstitusi. Hingga batas waktu yang ditentukan, KPU Gorontalo Utara masih menunggu apakah ada gugatan resmi yang diajukan terkait hasil Pilkada 2024 ini. (adv)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia