Jakarta – Caleg DPR-RI Partai PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1, Reyna Usman, resmi menginap di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Reyna Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker tahun 2011-2015, kini di tahan selama 20 hari pertama.
Kasus ini juga melibatkan I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, serta akan dipanggil Direktur PT. Adi Inti Mandiri Karunia. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/01/2024).
Menurut Alexander, konstruksi perkaranya melibatkan Reyna Usman yang mengajukan anggaran sebesar 20 miliar saat menjabat sebagai Dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi. I Nyoman Darmanta dipilih sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, dan PT. Adi Inti Mandiri Karunia diarahkan menjadi pemenang lelang.
Alexander menjelaskan bahwa hardware dan software sebagai basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi tidak dipasang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 17,6 miliar. “Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, dari pengadaan barang dan jasa ini di duga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sejumlah 17,6 Milyar,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan dan penahanan ini berlangsung hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
(Riski Kakilo)