Opini — Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka. Hingga Kamis (27/3/2024), sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan atas kasus korupsi timah tersebut. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian lingkungan mencapai nilai fantastis, yakni Rp271 Triliun.
Dilansir dari DetikNews, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, pernah menyatakan besaran nominal kasus korupsi timah illegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugiaan keuangan negara. Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP.
Lebih lanjut, Bambang merinci total kerugian lingkungan hidup akibat timah liar itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Berikut Rinciannya :
Kerugian tambang timah dalam Kawasan hutan (kerugian lingkungan ekologis, biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan, total kerugiannya mencapai Rp223,36 triliun)
Kerugian tambang timah di luar Kawasan hutan (kerugian lingkungan ekologis, biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan, total kerugiannya mencapai Rp47,70 triliun). Jika semua nominal kerugian di dalam hutan dan di luar Kawasan hutan di total, hasil kerugian akibat kerusakan yang juga harus di tanggung negara adalah Rp271,06 triliun.
Sering Berulang
Korupsi di Indonesia bagaikan budaya yang sudah mengakar di negeri ini. Mengapa tidak ? Seperti kata pepatah, mati satu tumbuh seribu. Berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah di tindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus (Dataindonesia.id). Hal ini nyaris terjadi disemua lini, mulai level desa hingga pejabat tinggi padahal katanya pemerintah serius memberantas korupsi.
Di antara ratusan kasus korupsi yang terjadi, ada puluhan kasus korupsi yang terbilang sangat besar. Di antaranya, kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang menyeret PT Duta Palma Group dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun; kasus korupsi menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara nencapai Rp2,7 miliar dollar US atau sekitar Rp37,8 triliun; kasus korupsi PT Asabri yang menyebabkan negara harus merugi Rp22,7 triliun; kasus korupsi PT Jiwasraya yang menjadikan negara mengalami kerugian sebaesar Rp16,8 triliun; dll. (Lihat;Kompas.com).
Kasus korupsi yang sepertinya sulit untuk diberantas bahkan meningkat tiap tahunnya, tentu hal ini menandakan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan. Sistem ini berdiri atas dasar sekularisme liberal yang lahir dari akal manusia dengan prinsip mengutamakan nafsu semata, sehingga menafikan peran agama yang menggunakan prinsip halal dan haram dalam kehidupan. Maka melahirkan individu-individu yang bebas berperilaku, selama memberikan keuntungan kepada individunya tanpa peduli halal dan haramnya uang yang dihasilkan.
Ini ditambah juga dengan berbagai aturan hidup dan undang-undang yang dipakai dalam mengatur kehidupan manusia, semua lahir dari pemikiran manusia dengan pandangan kemanfaatan yang jelas berbeda-beda. Sehingga wajar hari ini senantiasa terbuka lebar ruang dan kesempatan seseorang maupun kelompok untuk melakukan keburukan dan kemaksiatan. Buruknya sistem hari ini sangat mudah menyeret orang-orang baik turut berbuat salah. Akibat dari paham liberalisme dan individualisme yang berkembang dimasyarakat.
Maka kerusakan makin lama makin rusak, makin lama makin merebak yang menyebabkan sulit untuk diberantas, termasuk tindakan korupsi.
Maka kondisi ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi kita bersama. Sistem hari ini tidak membentuk ketakwaan komunal yang menjadikan tiap individu mampu menjaga diri dari godaan harta dunia dan saling menasehati antar individu jika ada yang berbuat curang atau menipu. Yang terjadi justru mereka melakukan korupsi berjamaah tanpa malu dengan perbuatan maksiatnya.
Cara Islam Berantas Korupsi
Islam adalah sistem shohih yang berasal dari Allah sebagai pencipta dan pengatur kehidupan manusia. Sistem ini tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam semua amal kehidupan. Memiliki seperangkat aturan yang lengkap demi menjaga kesejahteraan rakyat. Dalam kasus korupsi seperti ini, Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Yakni butuh peran individu, masyarakat dan negara. Ketiga aspek ini memiliki integritas dalam memberangus setiap kejahatan dan kemaksiatan termasuk korupsi. Individu, Pada tiap individu ditanamkan mental dan kepribadian Islam, sehingga mereka dibina dengan ketakwaan hakiki agar terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik juga. Masyarakat, Dalam masyarakat dibentuk lingkungan yang kondusif yakni pembiasaan saling menasehati dan beramal saleh akan diberlakukan. Karena masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas diterapkannya syariat. Jika ada masyarakta yang terduga melakukan tindakan kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang. Negara, Negara menerapkan system sanksi Islam yang memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk kasus korupsi. Sistem sanksi Islam memiliki dua fungsi yakni sebagai penebus dosa (zawabir) dan efek jera (zawajir).
Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir yakni sanksi yang pemimpin (khalifah) berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan. Demikianlah Islam mampu mewujudkan sistem yang antikorup.
Wallahu’alam bishowab.
Penulis adalah Aktivis Muslimah