, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka suap terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam konferensi pers Rabu (20/12/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan fakta-fakta konstruksi kasus yang mencakup dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,2 miliar.
Menurut Alexander Marwata, Abdul Gani Kasuba, sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara, terlibat dalam menentukan kontraktor yang memenangkan lelang proyek di wilayah tersebut. Kasuba diduga memerintahkan sejumlah pejabat, seperti Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, untuk menentukan proyek dan menyusun daftar kontraktor.
Proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang dipilih memiliki pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba diduga menentukan besaran setoran dari kontraktor serta meminta agar progres pekerjaan dipermanis agar anggaran dapat dicairkan.
Beberapa kontraktor, seperti Kristian Wuisan dan Stevi Thomas, dikabarkan memberikan uang sebagai imbalan. Uang tersebut, sekitar Rp2,2 miliar, disalurkan melalui berbagai metode, termasuk rekening penampung yang dipegang oleh orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gani Kasuba, seperti pembayaran menginap hotel dan dokter gigi,” kata Alex.
Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Abdul Gani Kasuba dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan jabatan di daerah tersebut.
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi proyek dan perizinan. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.















