Mahkamah Agung Colorado Diskualifikasi Donald Trump dari Pemungutan Suara Pilpres 2024

Dailypost.id
Donald Trump. (Ist)

DAILYPOST.ID - Mahkamah Agung Colorado membuat keputusan bersejarah pada Selasa (19/12/2023) dengan mendiskualifikasi Donald Trump dari pemungutan suara di negara bagian itu dalam Pilpres Amerika Serikat (AS) 2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak memenuhi syarat berdasarkan Amendemen ke-14 terkait larangan pemberontakan.

Meskipun putusan ini belum diterapkan hingga 4 Januari, menunggu banding yang diajukan oleh Trump ke Mahkamah Agung AS, dampaknya telah mengguncang kampanye Pilpres AS 2024. Pemilu Colorado harus menyelesaikan masalah ini paling lambat 5 Januari sesuai undang-undang untuk menetapkan daftar kandidat pemilihan pendahuluan Partai Republik pada 5 Maret.

“Pada tanggal 6 Januari, Presiden Trump terlibat dalam pemberontakan dengan mendukung pengepungan Capitol secara terang-terangan. Tindakan ini merupakan partisipasi yang terang-terangan, sukarela, dan langsung dalam pemberontakan,” ungkap mayoritas pengadilan.

Baca Juga:   Meski Unggul dalam Elektabilitas Pemilu 2024, Kasus Hukum Masih Menghantui Trump

Amendemen ke-14, yang diratifikasi setelah Perang Saudara, melarang pejabat yang terlibat dalam pemberontakan untuk menjabat di masa depan. Meski kata-kata amendemen tersebut tidak jelas dan hanya diterapkan dua kali sejak 1919, Mahkamah Agung Colorado menegaskan bahwa Trump terlibat dalam pemberontakan.

Tim kampanye Trump segera mengumumkan niat untuk mengajukan banding dan menyebut keputusan Mahkamah Agung Colorado sebagai cacat. Mereka yakin Mahkamah Agung AS akan memenangkan mereka dan mengakhiri tuntutan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan demokrasi.

Baca Juga:   Joe Biden Mundur, Harga Emas Menguat

Keputusan ini memicu reaksi keras dari sejumlah politisi. Ketua DPR Mike Johnson menyebutnya serangan partisan yang sembrono, sementara kandidat calon presiden Partai Republik lainnya, Vivek Ramaswamy, menyebutnya sebagai campur tangan pemilu dan bersumpah untuk mundur dari pemilihan pendahuluan Partai Republik Colorado jika Trump tidak diizinkan mengikuti pemungutan suara.

Meskipun Trump telah membantah keterlibatannya dalam serangan Capitol, kasus hukumnya terus berkembang, termasuk di Michigan dan di tingkat nasional, menunjukkan dampak besar pada peta politik AS menjelang Pilpres 2024.

(Daily18)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Meski Unggul dalam Elektabilitas Pemilu 2024, Kasus Hukum Masih Menghantui Trump
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia