Catat, Ini Hal yang Tidak Bisa Dilakukan Saat PSBB di Gorontalo

Dailypost.id

Gorontalo,DAILY– Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Hal tersebut dilakukan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelum itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beserta jajaran akan melakukan sosialisasi pada tanggal 4-6 April 2020 baik melalui pertemuan maupun media, setelah Pergub terkait PSBB itu selesai ditandatangani Gubernur.

https://wa.wizard.id/003a1b

Rusli pun telah menggelar rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah. Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud menyamakan persepsi pelaksanaan PSBB agar berjalan lancar sembari tetap menjaga physical distancing, semua menggunakan masker hingga melaksanakan pemeriksaan tubuh.

Baca Juga:   Peserta PKN II Angkatan VII LAN RI Bagikan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid19

Rusli menjelaskan dalam aturan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah antara lain sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah penumpang Kendaraan.
– Tidak boleh berboncengan di motor.
– Jumlah penumpang bentor hanya bisa untuk 1 orang.

“Jadi yang naik bentor hanya berdua tukang bentor sama penumpangnya satu,” kata Rusli.

– Untuk mobil pribadi hanya bisa mengangkut 3 orang.

“Aturan penggunaan mobil pribadi saat PSBB yaitu hanya bisa mengangkut maksimal 3 orang. Satu supir di depan dan dua penumpang di belakang,” imbuhnya.

2. Larangan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah ataupun di tempat umum.

Baca Juga:   Apel KORPRI Perdana 2022, Bupati Gorut: Akan ada Mutasi Pejabat

“Saat PSBB, seluruh masyarakat Gorontalo yang beraktivitas di luar rumah diharuskan memakai masker. Bahkan jika ada warga yang tidak menggunakan masker, maka tidak akan mendapatkan pelayanan di fasilitas umum. Seperti tidak bisa mengisi BBM di SPBU,” tambah Rusli.

3. Pembatasan Waktu Beraktivitas

“Dan kita mengatur yang di dalam, kalau konsep saya semua masyarakat boleh beraktivitas, tapi terbatas mulai jam 6 pagi sampai jam 5 sore itu tutup semua, kalau keluar rumah harus wajib pakai masker,” ungkap Rusli. (**)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia