, MEDAN – DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara menerapkan sistem perizinan full online melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH sejak 8 Juni 2026. Sistem ini diyakini memangkas potensi korupsi, pungli, dan percaloan.
Hal itu disampaikan Staf DPMPTSP Sumut Yoyon Haryono di stan DPMPTSP pada PRSU ke-50, Minggu (19/7/2026).
“Seluruh layanan perizinan dan nonperizinan kewenangan Pemprov Sumut kini diproses digital. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” ujar Yoyon.
Alur pengurusan dimulai dari pengajuan via aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH. Berkas diverifikasi DPMPTSP dan OPD teknis, lalu izin diterbitkan dan bisa diunduh langsung.
Sistem ini juga dilengkapi fitur tracking real time, akses 24 jam, dan SK elektronik untuk mencegah pemalsuan. Semua proses tanpa biaya di luar ketentuan.
Di bidang investasi, realisasi Sumut 2025 mencapai Rp58,5 triliun. Pada Triwulan I 2026 sudah Rp13 triliun. Yoyon menilai kemudahan izin digital mendorong pertumbuhan investasi.
Selama PRSU, DPMPTSP juga melayani konsultasi UMKM, bimbingan aplikasi, asistensi LKPM, dan promosi 7 proyek investasi strategis di Sumut.(JB).















