, Gorontalo – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti kasus tawuran antar siswa SMA N 1 Telaga dengan SMK N 3 Gorontalo. Selasa (13/09/2022).
Aksi tawuran yang sempat diadukan oleh beberapa orang tua wali murid ke Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, karena adanya kebijakan dari pihak SMK N 3 Gorontalo yang harus memindahkan 12 orang siswa itu masih berlanjut.
Sempat diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Gorontalo kemarin, kini Komisi IV tinjau hasil keputusan pihak SMK N 3 Gorontalo dan SMA N 1 Telaga mengenai pemindahan 12 siswa yang terlibat tawuran tersebut.
Hamid Kuna, selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa pada saat RDP kemarin, Kepala Sekolah SMK N 3 Gorontalo tidak dapat memutuskan karena harus adanya persetujuan dari pihak Guru yang lainnya.
“Jadi, kemarin saat RDP, Kepala sekolah SMK N 3 Gorontalo tidak berani mengambil keputusan apakah ke 12 siswa tersebut harus dipindahkan atau tetap ditahan. Sehingganya, hari ini kami Komisi IV melakukan peninjauan rapat yang diadakan oleh masing – masing pihak sekolah,” ucap Hamid Kuma.
Selanjutnya, Hamid mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMK N 3 Gorontalo beserta jajaran Guru yang ada, telah memutuskan bahwa ke 12 siswa tersebut diberikan dispensasi untuk tetap sekolah di SMK N 3 Gorontalo.
“Alhamdulillah, hari ini Kepala Sekolah SMK N 3 Gorontalo bersama jajaran guru yang ada telah menyepakati bahwa ke 12 siswa tersebut tidak dipindahkan,” ujarnya.
Sementara itu, dirinya mengatakan bahwa pihak SMA N 1 Telaga tidak ada kendala dan tetap membiarkan siswa yang terlibat tawuran tersebut untuk sekolah, karena dirinya mengatakan bahwa semua hanya kesalahan komunikasi. (adv/arj)