Jakarta – Dewan Pers menyatakan perhatian serius atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tian diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk merintangi proses pemeriksaan dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.
Langkah cepat dilakukan kedua institusi. Setelah pertemuan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung di kantor Kejagung pada Selasa (22/04/2025), giliran Kejaksaan Agung melakukan kunjungan balasan ke Dewan Pers pada Kamis, (24/04/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Dewan Pers kepada publik:
- Telah Terima Berkas Kasus: Dewan Pers secara resmi menerima seluruh berkas kasus dari Kejaksaan Agung terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
- Permintaan Pengalihan Penahanan: Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan status penahanan Tian demi mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
- Penelaahan Mendalam: Berkas tersebut akan diteliti secara seksama sesuai prosedur operasional standar. Meski proses analisis membutuhkan waktu, hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
- Komitmen Hukum dan Kebebasan Pers: Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers nasional.
- Tidak Berkaitan dengan Produk Jurnalistik: Kapuspenkum Kejagung memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan karya jurnalistik yang dihasilkan Tian Bahtiar maupun JakTV.
Sebagai bentuk lanjutan komitmen bersama, Dewan Pers menyatakan akan menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan sengketa pemberitaan berbasis produk jurnalistik. MoU serupa sebelumnya telah dijalin bersama Polri dan Mahkamah Agung, sebagai upaya menjaga marwah kebebasan pers dan supremasi hukum secara berimbang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemisahan tegas antara peran jurnalis sebagai penyampai informasi publik dengan kemungkinan tindakan di luar kerangka kerja jurnalistik. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.